Buton, — Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Buton Nomor 172/KEP/IL3.A.U/D/2026 menuai sorotan tajam karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, terkait penetapan masa kerja seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi dosen tetap di kampus tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dipegang, SK bertanggal 03 Agustus 2026 Masehi / 20 Safar 1448 Hijriah itu menetapkan masa kerja Dr. Samsul Bahari, S.E., M.Si. sebagai dosen tetap Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis terhitung sejak tanggal 1 Juni 2008.
Padahal, dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk pengangkatan dosen ASN menjadi dosen tetap yaitu Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/I.3/I/2025 baru disahkan dan diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebuah ketentuan yang baru lahir pada Mei 2025 bisa berlaku surut hingga menetapkan masa kerja sejak 17 tahun sebelumnya, yaitu Juni 2008?
Pelanggaran Prinsip Hukum
Kabid Hikmah IMM Cabang buton Abi Mayu, S.H. menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas hukum yang berlaku umum, yaitu asas tidak berlaku surut suatu peraturan.
“Ketentuan baru itu tidak bisa dipakai untuk mengatur peristiwa yang terjadi jauh sebelum peraturan itu ada. Ini sama saja menciptakan dasar hukum mundur yang tidak pernah ada sebelumnya,” ujar Abi Mayu
Sebelum adanya ketentuan tahun 2025 tersebut, belum ada landasan khusus dari Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah yang mengatur secara khusus pengangkatan dosen ASN menjadi dosen tetap dengan penetapan masa kerja sejak tahun 2008. Artinya, penetapan tanggal 1 Juni 2008 dalam SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah pada saat kejadian.
Anomali Tanggal dan Dasar Hukum
Dalam bagian “Mengingat” SK tersebut memang tercantum Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/I.3/I/2025 tertanggal 1/3/I/2025 tentang Pelaksanaan Pedoman PTM. Namun ketentuan ini baru efektif pada Mei 2025, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menarik masa kerja ke tahun 2008.
Disebutkan pula dalam SK bahwa dosen yang bersangkutan telah ditugaskan sejak 1 Januari 2019 berdasarkan surat penetapan lain, namun anehnya masa kerja tetap ditarik jauh ke belakang hingga 1 Juni 2008 — saat ketentuan yang dijadikan dasar belum lahir sama sekali.
Dampak Kerugian dan Pertanyaan Terbuka
Penetapan masa kerja yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi menimbulkan keberpihakan, ketidakadilan, serta kerugian tata kelola kelembagaan. Hal ini dapat berdampak pada hak-hak kepegawaian, tunjangan, jenjang karir, hingga hak pensiun yang dihitung berdasarkan masa kerja yang dipaksakan mundur tersebut. Abi Mayu meminta BPH UM. Buton selaku pihak yang mengeluarkan SK untuk meninjau ulang SK ini secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.












