BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan 10 sachet sabu siap edar dengan berat bruto 2,59 gram.
Diduga sebagai kurir, Pemuda inisial HFS alias FR (26) turut dibekuk di tempat kejadian perkara yang terletak di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada hari Jum’at, 14/8/2026 lalu.
KBO Satresnarkoba Aiptu Munartin, S.H. mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani, S.H., M.H. setelah mendapat aduan dari masyarakat jika di lingkungannya ada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Setelah mendapat laporan anggota Sat Resnarkoba turun melakukan pengintaian, hingga pada pukul 22.10 Wita didapati pelaku mendatangi TKP lalu mengambil paket narkotika yang ada di belakang sebuah kios. Tim lalu mendatangi pelaku dan mendapati pelaku memegang sebuah kemasan minuman teh gelas yang didalamnya terdapat paket serbuk dibungkus plastik bening yang diduga narkotika golongan | jenis sabu siap edar,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Baubau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku sudah dua kali mengambil paket haram tersebut dengan jumlah yang sama. Pelaku mendapat arahan yang dikenal dengan sebutan “Bos” melalui telepon. Untuk 10 sachet yang diedarkan pelaku mendapat jatah 1 sachet gratis dan komisi Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sachetnya,” terang penyidik pembantu 1 Satresnarkoba, Aipda Hardiman, S.H. saat press release kepada awak media, Senin, (24/8/2026).
Iptu Rino Asnan, S.H. selaku Kasi Humas Polres Baubau juga menambahkan Polres Baubau tegas berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kota Baubau. Hal ini dibuktikan dengan kinerja Satresnarkoba yang sudah menuntaskan 9 kasus sepanjang tahun 2026.
“Target dari Sat Narkoba 7 kasus, tapi ini sudah kasus yang ke-9. Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu membuat aduan ke pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar,” ujarnya.
Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI (Rp.2.000.000.000,-) Dua milyar rupiah.












