BUTON – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota polisi Polres Buton mulai masuk tahap baru. Polisi menyebut berkas kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk kemudian disidangkan.
“Berkas udah diserahkan ke kejaksaan. Berkas dikirim tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. ,” kata ujar Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim AKP Narton Hafala.
Pengiriman berkas perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ke JPU yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,”ujar.
Kata dia Unit IV PPA SAT RESKRIM telah melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) Ke Kejaksaan Negeri Buton, dalam dugaan perkara *TP. KEKERASAN SEKSUAL* sebagaimana dimaksud dalam *Kesatu* Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2026 sekitar jam 02.00 wita bertempat di warung makan Desa Gerak Makmur, Kec. Sampolawa, Kab. Buton Selatan.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami dibidang penyidikan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Satu Reskrim Polres Buton,”bebernya.
Dia juga menyebut rilis tersebut dikandung maksud agar tidak ada yang menggiring opini miring terkait penanganan tindak pidana yang dimaksud yang saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim polres Buton.
“Intinya Sat Reskrim Polres Buton bekerja sesuai dengan SOP dan tidak ada yang ditutup2i terkait proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual yang masih dalam proses penyidikan saat ini,”pungkasnya.












