BUTON – Tim URC Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa berhasil mengamankan lima oraag warga yang diduga melakukan penebangan kayu Jati di kawasan hutan Buton Selatan. Sabtu tanggal 25 Juli 2026.
“Penebangan kayu jati ini diduga di dalam kawasan hutan yang dilindungi di wilayah Desa Hendea Kec. Sampolawa Kab. Buton Selatan,”ujar Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim AKP Sunarton, ,S.H, M.H.
Ia mengatakan lima orang yang diduga sebagai pelaku penebangan pohon jati dikawasan hutan, berinisial MA (28), HN (60), LM (37), LW (60) dan AR (29).
Dia menjelaskan awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026, Unit URC KAPITALAU Sat Reskrim Polres Buton menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas kelompok masyarakat yang melakukan penebangan pohon jati yang di duga berada di kawasan hutan Desa Hendea,
Selanjutnya Tim URC KAPITALAU mendatangi TKP dan melakukan Pengecekan dilapangan. “Dari hasil pengecekan, ditemukan lima orang pelaku masih sementara melakukan penebangan pohon jati sehingga saat itu langsung diamankan bersama barang bukti ,”tandasnya.
Didalam hutan jati tersebut lanjut dia, terdapat tumpukan log kayu hati yang sudah ditebang dan sudah siap akan dimuat kewilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau dan sebagian lagi sudah berada di penampungan disekitar jalan usaha tani di wilayah Kecamatan Sorawolio Kota Baubau.
Selain itu Unit URC Sat Reskrim Polres Buton juga mengamankan satu unit mobil truk yang diduga digunakan untuk memuat log kayu yang sudah diolah.
“Dari keterangan para tukang Sensow mereka mengaku dipanggil oleh MA dan perkubiknya dibayar Rp. 600.000,”bebernya.
Dari keterangan MA bahwa kayu tersebut setelah diolah kemudian nanti akan dimuat dengan menggunakan kontainer menuju pelabuhan Baubau.
Aparat juga mengamankan barang bukti dua Unit mesin Sensow, 1 Unit mobil truk dan Ratusan batang kayu jati yang sudah diolah.
“Para pelaku, barang bukti Sensow dan sebagian batang pohon jati yang sudah diolah sudah diamankan di Polres Buton,”katanya lagi.
Untuk memastikan status hutan tersebut kata dia, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan. KPH di wilayah Buton Selatan untuk melakukan lacak balak guna memastikan lokasi penebangan pohon jati tersebut masuk dalam kawasan hutan dilindungi.












