BUTON – Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton, Muhammad Muzli, menyoroti adanya dugaan penerapan standar ganda yang nyata dalam penegakan aturan di lingkungan Universitas Muhammadiyah (UM) Buton.
Menurutnya, perlakuan berbeda ini terlihat sangat jelas dari pemberian sanksi kepada mahasiswa dibandingkan dengan pembiaran pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu.
Kasus bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut kejelasan terkait dugaan penggelapan aset dan praktik mark-up harga tanah yang merugikan kampus. Karena belum ada kejelasan hingga aksi berlangsung, kemarahan mahasiswa meluap hingga menyebabkan kerusakan pada dua kursi dan satu pot bunga. Atas peristiwa tersebut, pimpinan kampus segera menjatuhkan sanksi skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa yang terlibat.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang nilainya jauh lebih besar justru dibiarkan tanpa tindakan apa pun. Muhammad Muzli menyampaikan bahwa dugaan penggelapan aset tanah serta praktik mark-up harga tanah yang mencapai nilai miliaran rupiah tidak mendapatkan sanksi maupun penindakan dari pihak kampus. Tidak ada kejelasan maupun langkah tegas yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pelanggaran aturan lainnya juga terlihat dari kebijakan pengangkatan dosen. Sesuai ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 202 ayat (1) PNS dapat ditugaskan ke luar instansi pemerintah, namun bersifat penugasan sementara, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap lembaga swasta.
Permenpan RB No. 62 Tahun 2020 SK penugasan hanya boleh dikeluarkan oleh instansi asal, bukan BPH PTS.
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Pasal 32 Dosen ASN hanya dapat ditugaskan di PTS untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dan setelah selesai wajib kembali ke PTN asal. Tidak diatur pengangkatan sebagai dosen tetap PT
SK BPH UM Buton tidak memiliki kewenangan hukum mengangkat ASN menjadi dosen tetap.”Akan tetapi, melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Harian (SK BPH), UM Buton yang merupakan lembaga swasta justru mengangkat para dosen ASN tersebut sebagai dosen tetap. Hal ini dinilai melanggar ketentuan kepegawaian ASN serta aturan internal kampus.
Puncak dugaan pelanggaran aturan, menurut Muzli, terlihat dalam proses pendaftaran calon rektor. Jadwal pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 10 September 2026 secara sengaja diperpanjang oleh pihak kampus. Perpanjangan ini diduga dilakukan semata-mata untuk mengakomodir sejumlah calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat, termasuk salah satunya oknum dosen ASN yang juga terkait dalam isu pengangkatan tersebut.
“Berbagai kebijakan ini semakin memperkuat dugaan adanya standar ganda di lingkungan UM Buton — di mana pelanggaran kecil yang dilakukan mahasiswa dikenai sanksi berat, sementara pelanggaran aturan yang dilakukan kelompok tertentu justru difasilitasi dan dilindungi,” tegas Muhammad Muzli.












