BUTON – Seorang guru honorer berinisial YH ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Buton, diduga melakukan pencabulan terhadap siswi berusia 12 tahun di lingkungan sekolah.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan YH diduga melakukan asusila kepada muridnya di lingkungan sekolah.
Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah orang tua siswi mengetahui dan melaporkan YH ke Polres Buton.
“Kejadian pencabulan terhadap korban terjadi sebanyak dua kali, Kejadian pertama terjadi Pada Hari Jumat bulan Agustus 2026 sekitar jam 10.00 wita bertempat di ruangan Kelas SDN di Buton,” kata Kasat Reskrim, Jumat (18/09/2026).
Adapun Kronologis kejadiannya
awalnya korban bersama teman-teman sekelasnya dan juga tersangka sedang cerita-cerita, beberapa menit kemudian teman-teman Korban keluar sehingga didalam ruang kelas hanya korban dan tersangka. “Disaat korban sedang duduk, tiba-tiba tersangka langsung memegang kelamin korban, hal tersebut membuat korban kaget dan marah sehingga korban langsung melempar tersangka dengan penghapus dan keluar dari kelas,”bebernya.
Kemudian, beberapa hari kemudian tepatnya hari sabtu tanggal 12 September 2026 sekitar jam 11.00 wita korban menuju ke ruang perpustakaan dan hendak menggambar, namun didalam perpustakaan tersebut ada tersangka yang sedang duduk sambil melihat Handphone.
“Disaat itu tersangka memanggil korban dan memperlihatkan sebuah vidio yang memperlihatkan seorang perempuan terlihat belahan payudaranya,”lanjutnya.
Sehingga saat melihat vidio tersebut korban menundukan pandangan merasa tidak nyaman, dan namun tersangka langsung memegang payudara korba. saat itu korban menundukan badannya untuk berusaha menghindar, akan tetapi tersangka tetap memegang payudara korban. Setelah kejadian tersebut korban keluar dari dalam ruang perpustakaan.
Lebih lanjut dia mengatakan pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 sekitar jam 10.00 wita, bertempat Gedung SPKT Polres Buton, orang tua korbanย melaporkan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/IX/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, Tanggal 17 September 2026.
Pasal yang disangkakan Pasal 415 huruf B atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Terkait dengan kasus tersebut, Penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti pakaian Korban dan Handphone. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,”tandasnya.
Selanjutnya penyidik juga sudah melakukan gelar Perkara terkait kasus tersebut dan telah menaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Tersangka terhitung mulai hari ini Jumat tanggal 18 September 2026 telah dilakukan penahanan.












