BUTON – Kejaksaan Negeri Buton menyatakan pihaknya sedang menangani enam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga Kabupaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih SH MH, menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejaksaan.
“Saat ini, kami menangani enam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari enam perkara tersebut, satu sudah tahap kasasi, putusan pengadilan 4 tahun dan lima sementara disidangkan. sementara iti dua lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya. Rabu (02/09).
Adapun enam perkara yang masih ditangani meliputi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas mantan bendahara inspektorat Buton, Perkara yang berkaitan dengan kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020. Perkara berikutnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2024. kasus judol ini melibatkan mantan kaur keuangan dan mantan kades di Siompu Busel.
Kejari Buton juga menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah.
Proyek yang dikerjakan pada 2018 tersebut menggunakan anggaran APBN Kementerian Perdagangan.
Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni MD selaku pejabat pembuat komitmen dan NA sebagai kontraktor pelaksana.
Nilai proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp5,68 miliar. Sementara hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara pada November 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
perkara tersebut telah diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan saat ini masih menempuh upaya hukum kasasi.
Selanjutnya Perkara dugaan korupsi anggaran Paskibraka Kabupaten Buton Tengah tahun 2025 menjadi satu-satunya perkara dari daftar tersebut yang telah diputus Pengadilan Tipikor Kendari.
Kasus paskibraka dengan terdakwa berinisial LMJ, yang merupakan oknum kepala bidang di Kesbangpol Buton Tengah, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Dua perkara yang masih berada pada tahap penyidikan yakni dugaan korupsi gedung expo Buton, dan dugaan korupsi pasar sore ompu di Kelurahan Koholimombono, Kecamatan Pasarwajo.
Kedua perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasi intel Kejari Buton Doniel Ferdinand didampingi kasi pidsus Ashar menyebut kasus dugaan korupsi pasar sore Ompu dengan total anggaran Rp 11 miliar lebih.
“Hingga saat ini belum keluar hasil perhitungan berapa besar kerugian negara,”tuturnya.
Kata dia 12 saksi sudah diperiksa diantaranya kontraktor dan pejabat negara.
Sementara satu perkara lainnya yang masih berada pada tahap penyelidikan adalah dugaan korupsi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Buton tahun anggaran 2024.
Sterry menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan begitu saja selama proses hukum masih berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau sudah inkrah baru kita bisa laksanakan sesuai dengan keputusan hakim,” katanya.












