BUTON – Pemda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton mengadakan MoU dalam hal rangka integrasi data nomor identifikasi bidang dengan nomor objek pajak. Hal ini dikatakan Kasi penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Buton, Ersanti SH. Rabu (30/09/2026).
Kerjasama ini berkaitan dengan pemanfaatan zona nilai tanah untuk penetapan nilai perolehan obyek pajak termasuk Bea perolehan hal atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Buton.
“Saat ini kami sementara mempelajari aplikasi baru kerjasama dengan Tangerang selatan, target awal integrasi datanya 30 persen dan target wilayah integrasi datanya di Kelurahan Wakoko,”bebernya.
Dengan sinkronisasi data ini mempermudah Pemda dalam hal.ini Bapenda untuk menentukan nilai dan pajak.
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kantor Pertanahan Kab. Buton tentang Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Perpajakan Daerah di Kab. Buton pada tanggal 16 September 2026.
Sinkronisasi data untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kantor Pertanahan Kabupaten Buton bersama Pemerintah Kabupaten Buton dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Buton secara resmi melaksanakan Penandatanganan Keputusan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Bupati Buton,”kata dia lagi.
Kerja sama ini mencakup pengintegrasian data Pertanahan dan Perpajakan Daerah, antara lain:
Pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)
Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)
Optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sektor perpajakan lainnya
“Melalui integrasi data yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Buton,”tandasnya.










