Pengurus LPHN provinsi Sultra Angkat Bicara : “demonstrasi 2 November, Suara Rakyat”

84 kali dibaca
Pengurus LPHN provinsi Sultra Angkat Bicara : "demonstrasi 2 November, Suara Rakyat"
Ketua LPHN Buton Mulis

Kendari – Pengurus Provinsi Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) Sulawesi Tenggara angkat suara terkait rencana aksi demonstrasi masyarakat Kabupaten Buton pada 2 November 2026 yang menuntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.

Ketua Pengurus Provinsi LPHN Sulawesi Tenggara, *Mulis*, menegaskan aksi tersebut adalah bentuk sah dari partisipasi publik dan harus dihormati, bukan dihadapi dengan cara-cara represif maupun dengan menghindar.

“Demonstrasi 2 November itu bukan makar. Itu suara rakyat Buton yang sudah lelah melihat APBD dikelola tanpa transparansi, Plt dipertahankan melewati 6 bulan, dan DPRD dilemahkan dengan cara anggaran dipotong. LPHN Sultra berdiri bersama rakyat Buton,” tegas Mulis, Sabtu (31/10/2026).

Mulis menyoroti tiga hal pokok:

*1. Bupati Buton Wajib Hadir di RDP, Tidak Boleh Diwakilkan*

Mulis meminta Bupati Buton hadir secara langsung dalam RDP yang dituntut massa. Menurutnya, kehadiran Bupati adalah bentuk pertanggungjawaban politik, bukan pilihan.

> “Jangan lagi sembunyi di balik Sekda yang sebagai Plt. PDAM, Plt BPKAD dan Plt OPD lainnya atau TAPD. Rakyat mau dengar langsung dari Bupati: kenapa Plt dipertahankan melewati 6 bulan padahal SE BKN No. 1 Tahun 2021 tegas hanya 3 bulan + 3 bulan? Kenapa anggaran Setwan dipotong tapi BKAD naik Rp 4,17 Miliar? Kenapa gaji DPRD ditahan dengan alasan PAD? Bupati harus jawab sendiri di depan rakyat,” ujar Mulis.

Mulis menegaskan, jika Bupati tidak hadir tanpa alasan yang sah, itu menunjukkan Bupati tidak menghargai fungsi pengawasan DPRD dan aspirasi masyarakat.

*2. DPRD Buton Harus Tegas, Jangan Kongkalikong*

LPHN Sultra juga mendorong DPRD Kabupaten Buton untuk melaksanakan tugas pengawasan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulis mengingatkan DPRD bahwa fungsi pengawasan diatur dalam *UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 dan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.*

> “DPRD itu bukan stempel Bupati. DPRD itu pengawas Bupati. Kalau DPRD sudah bekerja sama dengan Bupati sehingga Pansus tidak terbentuk padahal pelanggarannya sudah banyak, itu pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kami minta anggota DPRD yang masih punya hati nurani, jangan takut. Gunakan Hak Bertanya, Hak Interpelasi, RDP, dan Hak Menyatakan Pendapat. Suara 5 orang yang jujur lebih berharga dari 20 orang yang kongkalikong,” kata Mulis.

LPHN Sultra meminta DPRD tidak menjadikan alasan “tidak ada anggaran Pansus” untuk tidak bekerja. Menurut Mulis, anggaran Pansus wajib ada melalui Sekretariat DPRD sesuai PP No. 18 Tahun 2017, dan Pansus tetap sah meskipun tanpa anggaran besar karena sahnya Pansus berasal dari SK Pimpinan DPRD, bukan dari uang.

*3. LPHN Minta Aksi 2 November Berjalan Damai dan Diawasi*

Mulis mengimbau massa aksi untuk tetap damai, tertib, dan tidak anarkis. Ia juga mengimbau aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan humanis.

> “Kami minta aksi 2 November berjalan damai. Jangan ada provokasi. Kami minta Kapolres Buton dan Satpol PP kawal aksi ini secara humanis. Rakyat datang untuk didengar, bukan untuk dipukul,” ujarnya.

LPHN Sultra, kata Mulis, akan menurunkan tim pemantau hukum pada aksi 2 November untuk memastikan RDP berjalan transparan dan tidak ada intimidasi terhadap peserta aksi maupun anggota DPRD yang berani bersuara.

Sebagai penutup, Mulis menegaskan LPHN Sultra akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, BPK Perwakilan Sultra, dan Mendagri, serta melaporkan hal tersebut Pimpinan Pusat LPHN, agar pelanggaran di Buton tidak dibiarkan.

> “Kalau DPRD diam, kami yang bersuara. Kalau Bupati menghindar, kami yang kejar lewat jalur hukum. Buton ini bukan milik Bupati dan bukan milik DPRD saja, Buton ini milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu ke mana uangnya pergi,” tutup Mulis.

Tinggalkan Balasan