KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap 13 laporan kasus narkoba.
“Dari 13 kasus tersebut terdiri 15 tersangka. Satu orang diantaranya adalah perempuan,” kata Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, La Mala, saat beri keterangan pers, di Kendari, Selasa.
La Mala mengatakan, dari para tersangkan berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 4,747 kilogram dan ganja seberat 90 gram.
“12 orang dari 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21. Sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam tahap I,” katanya.
Menurut dia, upaya penanggulangan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai elemen atau pihak, mulai dari tingkat bawah seperti di desa atau kelurahan sampai di tingkat atas atau pemerintah.
“Segala pencapaian di tahun ini dan tahun sebelumnya tidak membuat kami berpuas diri. Ini menjadi motivasi kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas sesua dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun ini BNNP Sultra juga telah melaksanakan layanan asesmen kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 116 orang.
“Dari 116 orang itu terdiri dari 21 orang asesmen compussory dan 95 asesmen voluntary atau wajib lapor yang kemudian terbagi lagi menjadi 83 orang rawat jalan dan 12 orang dirujuk ke pusat rehabilitasi,” pungkasnya.
La Mala mengatakan, upaya penanggulangan narkoba membutuhkan kerjasama berbagai pihak, mulai dari tingkat bawah seperti di desa atau kelurahan sampai di tingkat atas atau pemerintah.
“Segala pencapaian di tahun ini dan tahun sebelumnya tidak membuat kami berpuas diri. Ini menjadi motivasi kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas sesua dengan hukum yang berlaku,” tukas La Mala.











