Memberitakan Dengan Fakta

Kejari Buton Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara

Kejari Buton Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Ketgam : Kajari Buton Sterry Fendy Andi, bersama Muspida Buton, Busel dan Buteng ketika memusnhkan barang bukti, Rabu (06/05/2026)

BUTON – Kejaksaan Negeri Buton memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di lapangan upacara Kejari Buton, Rabu 06 Mei 2026.

“Dalam rangka peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memusnahan barang bukti dari 33 perkara,”ujar Kajari Buton Sterry Fendy Andi, Rabu (06/05/2026).

Kata dia pemusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 12 sajam, 4,6 gram narkotika, baju dan lainnya.

Lanjut kajari, barang yang dimusnahkan perkara dari Januari sampai bulan Mei. setelah perkara yang telah inkrach dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Kejari Buton Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Ketgam : Kajari Buton Sterry Fendy Andi bersama muspida ketika memusnahkan narkotika jenis sabu, Rabu (06/05/2026)

“Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht),”ujarnya.

Selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, kegiatannya juga menjadikan simbol komitmen untuk bersama-sama memberantas berbagai bentuk tindak pidana di wilayah kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan .

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara namun paling banyak bersumber dari penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, pencabulan Sajam serta peredaran minuman keras.

“Tindak pidana itu tidak saja merusak individu tapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. upaya penegakan hukum tidak bisa cukup tanpa diimbangi tindakan pencegahan,”lanjut dia.

Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat dengan meningkatkan kesadaran pengawasan serta memberikan edukasi.

“Saya pikir perlu keseriusan kita bersama untuk mengatasi tindak pidana seperti sajam, cabul. Miris, menurut saya ini jadi zona merah apalagi korban cabul anak umur tujuh tahun, saya sedih. ini menghancurkan masa depan anak yang panjang,”ujarnya lagi.

Kejari Buton Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
Ketgam: Kejari Buton bersama muspida musnahkan Barang Bukti 33 Perkara.

Sementara itu Kasi pemulihan aset dan Barang Bukti, M Toufik Thalib SH mengatakan ada 33 perkara, barang buktinya diantaranya narkotika 4,46 gram sabu dan 3 paket barang lainnya, sajam 12 buah, baju dari 22 perkara, Sarung selimut topi dll.

“Untuk memastikan barang bukti tidak digunakan maka dihancurkan secara permanen, narkoba dicampurkan cairan pembersih, baju di bakar,”ujarnya.

Kegiatan diakhiri denggan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh muspida.

Adapun barang lain yang dilelang seperti mobil, motor, tanah dan bangunan bisa di cek di ig @kejaributon.

Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya ini juga mengundang pihak Forkopimda Kabupaten Buton,Buteng, Busel, dan lainnya. Bupati Buton diwakili Sekda La Ode Syamsuddin, Bupati Buteng di wakili plh Sekda Buteng Armin, asisten 1 Setda Busel, Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni, Kapolres diwakili AKP LaOde Made, Ketua PN Pasarwajo diwakili Hakim Anugrah Prima, Ketua PN Agama Kamaruddin, Kadis Sosial La Nazi, Kepala Dinas DP3A Ilham Habinibo, jajaran kejaksaan Negeri Buton.

Tinggalkan Balasan