Memberitakan Dengan Fakta
OPINI  

Runtuhnya Benteng Regulasi dan Etika secara Hukum, Pemkab Buton telah Melompati Aturan

Runtuhnya Benteng Regulasi dan Etika secara Hukum, Pemkab Buton telah Melompati Aturan
La Ode Muhammad Isa Anshari, Koordinator Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP)

BUTON – Pemkab Buton telah melompati pagar-pagar krusial yang ditetapkan negara. Hal ini terungkap pada beberapa fakta di pemerintahan saat ini.

Penulis La Ode Muhammad Isa Anshari, Koordinator Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP)

Mulai dari UU No. 23/2014 tentang kewajiban menyediakan informasi akurat, hingga PP No. 13/2019 yang secara sengaja diabaikan dengan tidak menyajikan analisis hambatan serta ringkasan realisasi APBD yang baku.

Bahkan, semangat transparansi dalam Inpres No. 1/2025 pun dikhianati dengan tertutupnya informasi mengenai pergeseran anggaran.

Kini, beban tanggung jawab jatuh pada dua pundak utama:

1. Bupati, sebagai pemegang mandat politik, kini terancam sanksi pemberhentian sementara karena diduga melakukan pembohongan publik
dan pelanggaran sumpah jabatan.

2. Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai dirigen administrasi, dianggap gagal total dalam mensinkronkan data antar-OPD dan membiarkan sistem pengendalian internal lumpuh.

Menuntut Keadilan:

Jalur Investigasi, nelalui instrumen hukum Rekomendasi DPRD No. 05/DPRD/IV/2026, masyarakat
Buton kini menaruh harapan terakhirnya pada Itjen Kemendagri.

Tuntutannya tidak main-main: mendesak Audit Investigatif untuk melacak setiap rupiah belanja modal
yang hilang dan memberikan sanksi pembinaan yang keras.

Pesan kuat yang ingin disampaikan adalah bahwa birokrasi tidak boleh membiarkan budaya “laporan main-main” terus mengakar.

Maladministrasi berat ini adalah luka
bagi pembangunan, dan sudah saatnya data dikembalikan pada fungsi aslinya: sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan topeng untuk menutupi kegagalan.

Tinggalkan Balasan