Memberitakan Dengan Fakta

Polisi Bekuk Pemuda yang Cabuli Teman Perempuannya dengan Mengancam

Polisi Bekuk Pemuda yang Cabuli Teman Perempuannya dengan Mengancam
: pelaku pencabulan (tengah) diamankan Sat Reskrim Polres Buton.

BUTON SELATAN – Polisi membekuk La Rasmin (25), seorang pemuda yang menyetubuhi teman perempuannya WH di Dusun Lahilalangi Desa Burangasi , Kec. Lapandewa Kab. Buton Selatan.

“Pelaku menyetubuhi korban usai pulang dari acara joget tepatnya pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 Wita,”ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Narton Safala SH MH.

Ia mengatakan awalnya korban Perempuan WH pulang dari acara joget bersama temannya menuju rumah di Dusun Lahilalangi Desa Burangasi Kec Lapandewa Kabupaten Buton selatan setibanya dirumah, korban mengajak temannya untuk makan.

“Setelah selesai makan korban dipanggil oleh pelaku ke belakang rumah untuk berbicara namun pelaku malah mengancam korban dengan menggunakan pisau juga mengancam akan membunuh korban,”beberya.

Korban akhirnya mengikuti terlapor ke WC belakang rumah dan korban disuruh masuk kedalam WC tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaian. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,”lanjutnya.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, dalam hal ini Polsek Lapandewa dan telah ditindak lanjuti dalam laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LAPANDEWA/ POLRES BUTON DIPASARWAJO / POLDA SULTRA, Tanggal 05 Mei 2026.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kasus tersebut kemudian diambil alih proses penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton.

Kemudian dalam proses pemeriksaan dua orang Polwan dari penyidik PPA Sat reskrim polres Buton mendatangi langsung rumah saksi dan melakukan pemeriksaan di wilayah kota Baubau karena saksi yang akan dimintai keterangan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Terhadap pelaku dalam pemeriksaan, telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban,Pelaku di persangkan dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf A dan ayat 4 Subs pasal 415 hurub KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan