Oknum Anggota Yonif TP 818/Yuboi Diduga Tutupi Status Pernikahan Agar Lolos Seleksi Masuk TNI AD

449 kali dibaca
Oknum Anggota Yonif TP 818/Yuboi Diduga Tutupi Status Pernikahan Agar Lolos Seleksi Masuk TNI AD
Ketgam : Ketgam : Didampingi sang ayah, Istri Serda ARL, Putri Fadillah menunjukkan bukti-bukti bahwa pernikahan terjadi sebelum Serda ARL lulus sebagai TNI. foto : Cahya

MUNA – Serda ARL, Seorang oknum anggota batalyon Yonif TP 818/Yuboi, Merauke, Papua Selatan diduga menutupi status pernikahan agar lolos dalam proses pendaftaran seleksi masuk TNI AD.

ARL diketahui telah menikah secara sah dengan seorang gadis bernama Putri Fadillah (18) di kampung halamannya, Maligano, Kabupaten Muna pada tanggal 24 April tahun 2024 lalu.

“Disini saya menuntut keadilan bagi saya dan keluarga besar saya atas perlakuan beliau yang telah menelantarkan saya sebagai istri. Saya harap beliau bisa bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah membohongi institusi TNI AD,” lirih Fadillah.

Melalui sambungan telepon, Fadillah menceritakan saat menikah dengan ARL umurnya masih kategori dibawah umur yakni 15 tahun. Hingga dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat belum dapat mengeluarkan kutipan akta nikah dan hanya sebatas didaftarkan.

“Awalnya rumah tangga kami berjalan harmonis. Nanti tahun 2025 kemarin ada keinginan dari suami saya untuk merantau dan mencari kerja di tambang Halmahera, Maluku Utara. Saya sama keluarganya juga ikut antar ke pelabuhan,” tuturnya.

Setelah berangkat, ARL mulai memutus komunikasi dengannya. Ia baru mendapatkan kabar suaminya pada awal Januari tahun 2026.

“Saya sempat bertanya ke mertua tapi kesannya ditutupi. Nanti saya dapat kabar keberadaan suamiku dari pamannya. Dikasih tunjuk fotonya kalau dia sudah jadi tentara dan bertugas di Merauke,”ungkapnya.

Mengetahui hal itu, Ia pun kaget. Sebagai istri yang sah secara agama dan negara, Ia merasa tertipu dengan gelagat suaminya.

“Karena awalnya alasan berangkat merantau, Ternyata sudah menjadi anggota TNI. Setahu saya seleksi calon TNI AD punya syarat kalau yang mendaftar itu statusnya wajib belum menikah,” tegasnya.

Dari situ saya mulai cari tahu, Kalau rekomendasi diambil dari Kodim 1416/Muna. Terakhir pendidikan di Jayapura dan penempatan di Yon TP 818/Yuboi, Merauke.

Mendampingi putri semata wayangnya, Yadin ayah kandung korban mengatakan selama menikah ARL terkesan lalai dalam memberi nafkah dan menelantarkan anaknya tanpa kepastian.

“Saya sendiri yang menikahkan. Bukti surat, foto semua lengkap saya punya. Kami sudah coba tempuh jalur kekeluargaan tapi harga diri kami seperti diinjak-injak, Malah saya ditantang untuk laporkan ke kesatuan. Untuk keadilannya anakku saya layani,” ujarnya.

Sebagai orang tua, Ia mengaku sedih dengan apa yang menimpa anaknya. Ia tidak ARL bisa tega dan lupa diri dengan statusnya sebagai suami.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah menikah bisa tes dan lulus menjadi Anggota TNI-AD jika tidak ada manipulasi data atau hal lain yang disembunyikan. Ini saya harapkan agar diusut tuntas, Jika terbukti ada pelanggaran saya harap institusi TNI AD khususnya Batalion Yon TP 818/Yuboi, Merauke dapat menindak tegas pelanggarannya,” harapnya.

Infonya, Dalam waktu dekat Ayah dan anak ini sedang berupaya untuk bertolak ke Merauke dan melaporkan secara resmi Serda ARL di kesatuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 818/Yuboi, Merauke.

Secara umum, pendaftar Tamtama dan Bintara TNI AD wajib belum pernah menikah. Jika sejak awal mendaftar sudah menikah tetapi dipalsukan atau melanggar ketentuan, hal ini merupakan pelanggaran administratif dan etika yang berat.

Konsekuensi jika ketahuan sudah menikah saat mendaftar maka pendaftar dinyatakan gagal dalam seleksi.

Jika status pernikahan tersebut terdeteksi selama proses tes/seleksi masuk (karena pemalsuan dokumen atau data), peserta akan langsung didiskualifikasi atau tidak diluluskan.

Apabila kepalsuan data baru diketahui setelah peserta lulus pendidikan dan dilantik menjadi prajurit, ia dapat dijatuhi sanksi disiplin militer hingga Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer karena dianggap melakukan pelanggaran sumpah prajurit dan pemalsuan data otentik.

Tinggalkan Balasan