BUTON — Lembaga Adat dan Budaya Kesultanan Buton (LABKB) bekerja sama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) menyelenggarakan Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat yang berlangsung pada 19–21 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan utama. Sesi materi dan forum berlangsung di R.M. Kencana, Banabungi–Pasarwajo, sedangkan rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung pemetaan wilayah.
Pelatihan ini diikuti oleh utusan Masyarakat Adat dari tiga Kadie dalam lingkungan Kesultanan Buton, yakni Kadie Holimombo, Kadie Takimpo–Kambulabulana, dan Kadie Kancinaa.
Kegiatan dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis kepada masyarakat adat mengenai pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Dalam prosesnya, masyarakat tidak hanya menjadi objek pemetaan, tetapi menjadi pihak yang secara aktif mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menjelaskan wilayah, sejarah, serta berbagai unsur penting yang berkaitan dengan ruang hidup adat mereka.
Materi pelatihan mencakup pemahaman mengenai pemetaan partisipatif, pengenalan wilayah adat, pengumpulan informasi berbasis pengetahuan masyarakat, serta praktik penggunaan metode dan perangkat pemetaan di lapangan.
Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat

Perangkat Kesultanan Buton, Buston Asaf, mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat memiliki arti penting bagi keberadaan dan keberlanjutan Masyarakat Adat.
“Pemetaan partisipatif wilayah adat ini bukan semata-mata kegiatan untuk membuat sebuah peta. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Masyarakat Adat untuk mengenali, mendokumentasikan, dan menjaga ruang hidup serta wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas dan sejarah mereka.”
Menurut Buston, keberadaan Masyarakat Adat tidak dapat dilepaskan dari wilayah adat yang menjadi ruang berlangsungnya kehidupan sosial, budaya, ekonomi, serta praktik-praktik adat dari generasi ke generasi.
“Ketika masyarakat adat mengetahui dan mampu mendokumentasikan wilayah adatnya, maka mereka memiliki dasar pengetahuan yang lebih kuat untuk menjaga wilayah tersebut dan memperjuangkan keberlanjutannya. Karena itu, pemetaan partisipatif menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat eksistensi Masyarakat Adat,” ujarnya.
Buston juga menegaskan bahwa penguatan Masyarakat Adat tidak bertentangan dengan kehidupan bernegara, melainkan dapat ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Masyarakat Adat adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Memperkuat eksistensi Masyarakat Adat bukan berarti memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat harus dapat hidup, berkembang, dan berkontribusi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap mempertahankan identitas, nilai-nilai adat, serta hak-hak tradisionalnya,” kata Buston.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi wilayah adat melalui proses partisipatif diharapkan dapat menjadi bahan yang bermanfaat bagi masyarakat adat maupun pemerintah dalam membangun tata kelola wilayah yang lebih tertib, menghormati sejarah dan keberadaan masyarakat setempat, serta menghindari terjadinya konflik akibat ketidakjelasan mengenai wilayah dan ruang hidup masyarakat.
Masyarakat Menjadi Pelaku Utama Pemetaan

Sementara itu, Dr. Armand Manila dari Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) yang bertindak sebagai pemateri sekaligus pelatih dalam kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pemetaan.
“Pemetaan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai wilayahnya, sejarah penguasaannya, tempat-tempat penting, sumber daya alam, serta batas-batas yang mereka pahami dan warisi secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut kemudian dipadukan dengan metode pemetaan sehingga dapat menjadi informasi spasial yang lebih sistematis,” jelas Dr. Armand.
Menurutnya, proses pemetaan tidak berhenti pada kemampuan menggunakan perangkat atau menghasilkan gambar peta.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana peserta dapat membuat peta, tetapi bagaimana mereka memahami apa yang sedang dipetakan, dari mana informasi tersebut berasal, siapa yang memiliki pengetahuan tentangnya, dan bagaimana informasi itu dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dr. Armand berharap pelatihan tersebut dapat mendorong lahirnya kemampuan dari masyarakat adat sendiri untuk melakukan pendokumentasian wilayah secara berkelanjutan.
“Harapannya, setelah pelatihan ini masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pihak luar ketika membutuhkan informasi mengenai wilayahnya. Mereka sudah memiliki pengetahuan dasar dan pengalaman praktik untuk melakukan pemetaan secara partisipatif dan mengembangkan data wilayah adatnya,” tuturnya.
Peserta Mendapatkan Pengalaman Praktis

Salah seorang peserta utusan Masyarakat Adat Kadie Holimombo La Hendra menyampaikan bahwa pelatihan tersebut memberikan pengetahuan baru, khususnya mengenai bagaimana pengetahuan masyarakat tentang wilayah adat dapat dituangkan ke dalam bentuk data dan peta.
“Sebelumnya kami mengetahui wilayah adat berdasarkan pengetahuan dan cerita yang diwariskan oleh orang tua dan para tetua adat. Melalui kegiatan ini kami belajar bagaimana pengetahuan tersebut dikumpulkan, dicatat, kemudian dipetakan secara bersama-sama sehingga dapat menjadi dokumentasi yang lebih jelas mengenai wilayah adat kami,” ungkapnya.
Ia menilai praktik langsung di lapangan menjadi bagian penting dari kegiatan karena peserta dapat memahami secara langsung proses pemetaan berdasarkan kondisi wilayah yang sebenarnya.
“Kami mendapatkan pengalaman bagaimana menentukan titik-titik dan informasi penting di wilayah adat, berdiskusi dengan sesama masyarakat, serta menghubungkan pengetahuan adat dengan teknik pemetaan. Pengetahuan ini sangat bermanfaat untuk kami bawa kembali ke komunitas masing-masing,” katanya.
Menjadi Langkah Awal Pendokumentasian Wilayah Adat
Pelaksanaan Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat selama tiga hari ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan kapasitas Masyarakat Adat di wilayah Kesultanan Buton, khususnya dalam mendokumentasikan wilayah dan ruang hidup adatnya.
Keterlibatan utusan dari Kadie Holimombo, Kadie Takimpo–Kambulabulana, dan Kadie Kancinaa juga menjadi ruang untuk saling bertukar pengalaman mengenai kondisi, sejarah, serta tantangan yang dihadapi masing-masing komunitas adat.
LABKB bersama KIARA dan JPKP berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama kegiatan dapat diteruskan kepada masyarakat di masing-masing Kadie serta menjadi bagian dari proses pendokumentasian wilayah adat yang dilakukan secara bertahap, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sebagai pemegang pengetahuan utama mengenai wilayahnya.












