Memberitakan Dengan Fakta

Karena Tulisan, Seorang Wartawan Buton Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Karena Tulisan, Seorang Wartawan Buton Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
Karena Tulisan, Seorang Wartawan Buton Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Pemimpin Redaksi media online lokal,  Muhamad Sadli Saleh.

BUTON, FAKTASULTRA.ID –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Pemimpin Redaksi media online lokal,  Muhamad Sadli Saleh.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu,” kata Ketua Majelis Hakim, Subai, dalam membacakan putusannya, Kamis (26/3/2020).

Majelis hakim menyatakan Muhamad Sadli Saleh dinyatakan bersalah karena terbukti menyebarkan infomasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Muhamad Sadli Saleh) oleh karena itu dipenjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Mohamad Sadli Saleh, menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Mohamad Sadli Saleh membuat tulisan ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT.

Tulisannya tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Bution Tengah, Samahudin, melalui  Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019.

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan