BUTON  

Kejari Buton Sosialisasi Bahaya Kenalan Remaja di SMPN 7 Buton

Kejari Buton Sosialisasi Bahaya Kenalan Remaja di SMPN 7 Buton
Ketgam : Sosialisasi jaksa masuk sekolah di SMPN 7 Buton.

Buton –  Melalui program nasional Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Buton memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para siswa guna mencegah kenakalan remaja dan mengenalkan fungsi aparat penegak hukum.

Sosialisasi fungsi aparat penegak hukum dan pencegahan kenakalan remaja di tempatkan di SMPN 7 Buton, Jumat (07/08/2026).

Program ini bertujuan mengenalkan hukum sejak dini dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Pemateri Julfi Rizki Aditya SH mengatakan banyak siswa yang belum mengetahui tugas jaksa, polisi juga hakim sehingga melalui sosialisasi ini disampaikan perannya.

Selain itu, lanjut dia para siswa juga dibekali edukasi tentang kenakalan remaja serta sanksi jika melakukannya.

“Tujuannya memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para siswa guna mencegah kenakalan remaja dan mengenalkan fungsi aparat penegak hukum,”ujarnya.

Tim pemateri terdiri dari Dian Rifa SH, Julfi Rizki Aditya SH dan Sherin Bella Ananda SH.

Berikut adalah poin-poin penting materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut:

Fungsi Polisi, Jaksa, dan Hakim

Polisi: Bertugas memelihara keamanan, menyelidiki, dan menyidik awal suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

Jaksa: Bertindak sebagai penuntut umum yang mewakili negara untuk melimpahkan perkara dan menuntut pelaku kejahatan di persidangan.

Hakim: Berperan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara secara independen dan adil berdasarkan bukti di persidangan.

Kejaksaan juga berfokus pada pendekatan preventif agar pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang. Beberapa fokus isu yang disosialisasikan meliputi:

Perundungan (Bullying): Edukasi mengenai dampak psikologis korban serta sanksi hukum bagi pelaku kekerasan fisik maupun verbal.

Cyberbullying & Media Sosial: Imbauan agar bijak bermedsos dan menghindari pelanggaran UU ITE seperti penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.

Narkotika & Perjudian Online: Pengenalan bahaya ketergantungan zat terlarang serta ancaman pidana bagi pemain maupun bandar judi online.

Tawuran & Pergaulan Bebas: Edukasi sanksi pidana pengeroyokan, membawa senjata tajam, serta pelanggaran hukum asusila.

JMS juga digelar dengan dialog interaktif  para pelajar diharapkan memahami bahwa status di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) tetap memiliki catatan kriminal jika terbukti melakukan tindak pidana.

 

 

Tinggalkan Balasan