Memberitakan Dengan Fakta

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Jaringan Narkoba di Baubau

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Jaringan Narkoba di Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Narkoba Polres Baubau, berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar jaringan narkoba di Baubau,Sulawesi tenggara, belum lama ini.

Keempat pelaku berinisial SY (17), SH (22), WA (42) dan  MN (45) yang sudah lama menjadi target operasi polisi berhasil ditangkap dengan dengan waktu yang terpisah.

“Mereka merupakan satu jaringan dan tidak saling mengenal tapi ada koneksitas dan ditangkap dalam tiga waktu yang berbeda,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Selasa (25/01/2022).

Pelaku yang pertama ditangkap polisi yakni SY (17) yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.  Ditangan SY, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu.

Dari pengakuan SY, barang haram tersebut ia peroleh dari saudaranya, SH (22).

Polisi, kemudian bergerak melacak SH, dan berhasil menangkap SH .

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku yakni 11 paket kecil sabu yang sudah siap edar, alat timbang, alat penghisap, dan barang bukti lainnya.

Satnarkoba Polres Baubau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni WA dan MN.

Ditangan WA, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pembungkus permen. WA juga pernah memesan Rp 700 ribu sabu yang kemudian dijual kepada oranglain.

Tak berapa lama kemudian, Satreskrim Polres Baubau membekuk pelaku MN dan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan didalam motornya.

“Mereka ini pengedar dan sekaligus juga pemakai karena dari hasil pemeriksaan urin, semuanya pemakai (narkoba). Jadi total semua  barang bukti ada 20 gram,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap  tersangka, semua narkoba jenis sabu ini diperoleh dari Kabupaten Muna.

“Dari hasil pengembangan arah barang (narkoba) dari Raha (Muna) sehingga kita kuatkan jaringan disana (Muna) untuk mencegah masuk ke Baubau,” ucapnya.

Saat ini keempat pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Baubau. Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan