OPINI — Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat menuntut Pemerintah Daerah untuk memutar otak dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
La Ode Isha
Di satu sisi, daerah dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal; di sisi
lain, aturan konstitusi mewajibkan pengalokasian anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen
dari total APBD serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
Menanggapi tantangan tersebut, muncul terobosan strategi penganggaran daerah yang berfokus pada Penyelarasan Fungsi Pendidikan Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Strategi ini menjadi jawaban konkret bagi daerah dalam mengamankan mandat konstitusi tanpa mengorbankan efisiensi belanja daerah.
Menghapus Mitos Monopoli Dinas Pendidikan Selama ini, terdapat kekeliruan persepsi di mana pemenuhan mandatory spending 20 persen
seolah-olah harus ditanggung sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan.
Akibatnya, saat terjadi pemotongan anggaran, daerah mengalami kebuntuan dan menganggap alokasi pendidikan tidak dapat terpenuhi, jika mengacu pada APBD Kabupaten Buton TA 2025 alokasi belanja ditetapkan sebesar Rp. 778.164.519.682 dengan realisasi sebesar Rp. 743.347.497.685 pada dinas
pendidikan alokasi anggaran sebesar Rp. 263.665.997.008 atau sebesar 33,88% dengan realisasi sebesar Rp. 251.372.953.562 atau sebesar 33,82% ini sudah melampaui mandat tory,
pelampauan belanja pada sektor pendidikan.
Pada hakikatnya baik dalam mendorong peningkatan IPM namun ditengah efisiansi kita juga tidak mengabaikan amanat RPJMD.
“13,8% kurang lebih 101 miliar dari pelampauan belanja mandat tory pendidikan, bisa dialihakan pada kegiatan lain yang menjadi mandat dari RPJMD,”ujarnya.
Berdasarkan regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan sistem penganggaran SIPD-RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menggunakan acuan agregasi belanja fungsi pendidikan lintas OPD.
Rumus perhitungan 20\% APBD menggunakan total akumulasi
seluruh kegiatan berfokus pendidikan di seluruh Perangkat Daerah sebagai pembilang (numerator).
Penilaian 20 persen APBD dihitung berdasarkan Klasifikasi Fungsi Pendidikan (Fungsi 10). Pengelompokan ini mencakup seluruh kegiatan pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) dan peningkatan kapasitas masyarakat yang tersebar di berbagai dinas teknis.
Jika alokasi di Dinas Pendidikan hanya mencapai 10 persen akibat efisiensi, sisa 10 persen sisanya dapat ditutup melalui program-program yang relevan di OPD lain. Sebagai contoh:
● Dinas Tenaga Kerja: Melalui program pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan di Balai
Latihan Kerja (BLK).
● Dinas PUPR dan Perkim: Melalui pembangunan sanitasi air bersih, toilet sekolah, serta jalan akses menuju fasilitas pendidikan.
● Dinas Pertanian dan UMKM: Melalui pelatihan wirausaha pemula dan pembinaan petani muda.
● BKPSDM dan Bagian Kesra: Melalui alokasi beasiswa daerah dan bantuan tugas belajar tenaga pendidik.
Secara aturan akuntansi publik dan evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri sertaKementerian Keuangan, penjumlahan akumulatif dari seluruh OPD tersebut dinyatakan sah dan
memenuhi syarat konstitusional 20 persen secara paripurna.
Kejelian Memanfaatkan Dana Pusat Tanpa Merusak Postur APBD
Selain penganggaran lintas sektor, kejelian daerah dalam menggaet dana Bantuan Pemerintah (Banper) maupun revitalisasi sekolah dari APBN Pusat menjadi nilai strategis tersendiri.
Dana APBN yang ditransfer langsung ke rekening sekolah tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan postur 20 persen APBD, hasil fisik pembangunannya (seperti Ruang Kelas Baru) wajib dan sah diklaim sebagai capaian target RPJMD serta SPM daerah.
Langkah ini menunjukkan kapasitas kepemimpinan manajerial yang berorientasi pada hasil
(outcome-based leadership). Daerah berhasil memenuhi hak-hak dasar layanan pendidikan warga tanpa harus membebani APBD yang sedang dalam kondisi efisiensi.
Momentum Reformasi Penganggaran Daerah Implementasi penganggaran fungsi pendidikan lintas OPD ini tidak hanya menyelesaikan persoalan ketaatan hukum, tetapi juga merombak sekat-sekat ego sektoral di lingkungan
birokrasi.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini memiliki ruang gerak yang lebih fleksibeluntuk mengunci tagging fungsi pendidikan di SIPD-RI secara presisi.
Dengan mengintegrasikan strategi efisiensi, inovasi pendanaan pusat, dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Daerah membuktikan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah
penghalang untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Secara tegas di juga menyebut pada tingkat TAPD penganggaran lintas sektor harus berpedoman ketat pada Kepmendagri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah” tagging Fungsi 10 pendidikan tidak boleh dipaksakan (misalnya, pembuatan jalan umum oleh Dinas PUPR tidak bisa diklaim sebagai fungsi pendidikan, tetapi pembangunan sanitasi di dalam area sekolah oleh Perkim bisa dipertanggungjawabkan).
Dan terakhir Harus ada kehati-hatian dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ketika target mandatory spending dikunci pada akhir tahun.
Sering terjadi kondisi di mana Berita Acara Serah Terima (BAST) menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik 100%, namun kemampuan kas daerah baru bisa membayarkan 70%.
Perbedaan angka realisasi fisik dan keuangan ini harus dikawal agar persentase kumulatif 20% pendidikan tidak anjlok secara administratif di pembukuan akhir tahun dan semestinya perancanaan 2025 tidak perlu lagi terjadi di 2027.












