BUTON  

Alumni Mahasiswa Hukum: Jangan Campuradukan Hak Kritik dengan Pelanggaran Aturan

Alumni Mahasiswa Hukum: Jangan Campuradukan Hak Kritik dengan Pelanggaran Aturan
Zarlin

Pasarwajo – Polemik sanksi skorsing terhadap delapan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau di Universitas Muhammadiyah Buton menuai pandangan dari berbagai kalangan.

Zarlin S.H, seorang alumni mahasiswa jurusan Hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini, meminta agar kedua sisi persoalan dinilai secara seimbang dan berdasarkan prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Menurut zarlin, yang juga mempelajari hukum ilmu hukum dan organisasi, hak menyampaikan pendapat serta kritik dijamin tegas oleh konstitusi dan undang-undang pendidikan tinggi. Namun hak tersebut bukanlah kebebasan yang tanpa batas.

“Kampus memang ruang terbuka bagi kritik dan pencarian kebenaran. Namun setiap kebebasan pasti dibatasi oleh hak orang lain, aturan yang berlaku, dan tanggung jawab atas perbuatan sendiri. Dalam kasus ini sudah diakui bersama bahwa aksi demonstrasi itu menimbulkan kerusakan fasilitas kampus. Mau seberapa mulia tujuan perjuangannya, merusak harta orang lain atau fasilitas lembaga tetap saja merupakan pelanggaran,” ujar zarlin saat menyampaikan rilisnya, Senin (2/8/2026).

Menyikapi isu dugaan penyimpangan aset tanah dan dana sebesar Rp3,12 miliar yang menjadi latar belakang aksi, zarlin menegaskan tuntutan transparansi itu adalah hal yang wajar dan harus diperjuangkan. Namun ia melihat adanya kesalahan penafsiran yang mencampuradukkan dua hal yang berbeda.

“Seringkali orang menganggap sanksi terhadap mahasiswa itu sebagai hukuman karena mereka mengkritik atau menjaga aset persyarikatan. Padahal menurut saya sanksi itu dijatuhkan karena tindakan merusak dan melanggar tata tertib, bukan karena isi suaranya. Jika memang ada dugaan kesalahan oknum lain, itu jalur penanganannya tersendiri. Kita tidak bisa membenarkan satu pelanggaran hanya karena ada dugaan pelanggaran lain yang belum terjawab,” jelasnya.

Terkait tuduhan perlakuan tidak adil terhadap 35 oknum yang diduga terlibat, zarlin menjelaskan prinsip negara hukum mewajibkan adanya pembuktian yang sah sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Belum adanya langkah yang terlihat di permukaan belum tentu berarti tidak ada proses yang sedang berjalan.

“Kita belum tahu pasti apakah hasil audit sudah ada, apakah sedang dalam musyawarah tingkat pimpinan persyarikatan, atau apakah sudah diserahkan ke jalur hukum. Membandingkan kecepatan penanganan kasus yang buktinya terang-terangan saat demonstrasi dengan dugaan yang masih memerlukan penyelidikan mendalam, itu tidak adil secara logika hukum dan prosedur,” tambahnya.

Zarlin juga mengingatkan bahwa penegakan kode etik kampus sudah memiliki mekanisme tersendiri. Menjatuhkan sanksi bukan semata arogansi kekuasaan, melainkan kewajiban menjaga ketertiban demi berlangsungnya pendidikan.

“Prinsip keadilan dan proporsionalitas memang harus ditegakkan. Tapi itu berlaku untuk semua pihak. Mahasiswa berhak menuntut proses yang adil, begitu juga kampus berhak menegakkan aturan, dan masyarakat berhak menuntut kejelasan terkait aset serta dana yang menjadi keresahan itu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, zarlin berharap polemik ini tidak berakhir dengan saling tuduh. Sebagai bagian dari warga Muhammadiyah, ia mengajak semua pihak kembali pada semangat persyarikatan yang menjunjung tinggi musyawarah, keterbukaan, dan adab yang baik.

“Perjuangan menyelamatkan aset dan menegakkan kebenaran akan lebih bermartabat jika dilakukan dengan cara yang benar. Sekalipun kita kecewa, jalur dialog, audit resmi, dan mekanisme organisasi adalah jalan yang paling tepat. Menghancurkan fasilitas persyarikatan justru bisa mencederai tujuan mulia yang ingin diperjuangkan,” pungkas zarlin.

Tinggalkan Balasan