BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bebas, Selasa (17/8/2021).
Keempat warga binaan tersebut diperoleh setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.
“Dari 320 yang kita usulkan semua dikabulkan untuk mendapat remisi dan 4 diantaranya bebas,” kata Kepala Lapas Kelas II A Baubau, La Samsudin.
Ia menambahkan, semua yang mendapatkan remisi adalah pidana umum dengan potongan remisi mulai dari 1 bulan hingga enam bulan.
La Samsudin berharap, agar warga binaan yang yang telah bebas dapat diterima di tengah masyarakat.
“Saya berharap mereka bisa diterima di tengah masyarakat dan mereka (warga binaan) dapat menerapkan kedisiplinan selama ini mereka lakukan disini,” ujarnya.
Sebelum memberikan remisi, seluruh penghuni warga binaan mengikuti pemberian remisi virtual dari Kemenkumham.
Sementara itu, Rustam, mengaku senang akhirnya bisa bebas setelah mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI.
“Saya sangat senang sekali. Saya bersyukur bisa langsung bebas. Setelah keluar dari sini saya kembali ke keluarga dan akan menjadi warga negara yang baik,” ucap Rustam.