Memberitakan Dengan Fakta

Lapas Baubau Berikan Remisi ke 292 Narapidana

Lapas Baubau Berikan Remisi ke 292 Narapidana

Lapas Baubau Berikan Remisi ke 292 Narapidana

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, berencana akan memberikan remisi umum kepada 292 narapidana.

Remisi ini akan diberikan dalam peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia, pada Selasa (17/8/2021) esok.

“Dalam rangka HUT Kemerdekaan sebanyak 285 Napi mendapat remisi, sejumlah 285 RK I dan 7 warga binaan RK II,” kata Kepala Lapas Baubau, La Samsuddin, Senin (16/8/2021)

Ia menjelaskan 7 orang narapidana yang mendapat remisi khusus II akan langsung bebas.

Bagi Napi yang mendapat RK I besaran remisinya mulai dari 1 (satu) hingga 6 (enam) bulan.

“Yang mendapat remisi ini rata-rata kasus pidana umum,”tambahnya.

Penyerahan remisi rencananya akan berikan secara symbolis oleh Wali Kota Baubau, namun sesuai pentujuk Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI pelaksanaan akan berlangsung secara virtual untuk menghindari laju penularan covid 19

Tinggalkan Balasan