Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Ratusan Hektar Tanah di Buton Bakal di Turunkan Statusnya

Ratusan Hektar Tanah di Buton Bakal di Turunkan Statusnya
Ketgam : Sosialisasi di Kantor Bupati Buton.

BUTON – Pemerintah Pusat bakal menurunan status tanah ratusan hektar  yang berada di kabupaten Buton untuk masyarakat di Buton.

Kepala Seksi Survei dan pemetaan BPN Buton Indriyani SH mengatakan saat ini Pemprov Sultra sudah melakukan sosialisasi dengan desa/kelurahan di Buton.

“Seluas 378 hektar tanah di Buton bakal diturunkan statusnya dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),”ujarnya ketika ditemui, Kamis (05/06/2026).

Kata dia penurunan status tanah tersebut selama ini sudah dikuasai masyarakat. Dengan berstatus Apl  nantinya dapat dikelola atau dimohonkan hak kepemilikan oleh masyarakat maupun badan usaha.

“Jadi mereka itu sudah melakukan kegiatan dilahan tersebut hanya saja masih berstatus kawasan hutan yang dikuasai masyarakat,”ujarnya lagi.

Saat ini lanjut dia pemerintah masih melakukan identifikasi dan iventarisasi dengan menggelar sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa di lokasi-lokasi yang akan diturunkan statusnya.

Dia menyebut ada empat kecamatan di Buton yang lahannya bakal diturunkan statusnya berdasarkan peta dari Dinas Kehutanan diantaranya Kecamatan Lasalimu, Kapontori, Lasalimu Selatan da Siotapina.

“Identifikasi di lapangan oleh Kepala desanya masing-masing nanti pada akhirnya akan ditindaklanjuti penurunan status oleh pemerintah pusat,”bebernya lagi.

Dia menyebut kurang lebih 378 hektar lahan tersebut tersebar dibeberapa desa di Lasalimu selatan, lasalimu, kapontori dan paling besar di kecamatan Siotapina.

“Pasca iventarisiasi selanjutnya akan dilakukan pensertifikatan tanah melalui program redistribusi,”tandasnya.

Penurunan status tersebut kemungkinan bukan tahun ini, semua  tergantung dari pemerintah pusat.

Dia juga mengatakan kepemilikan sertifikat maksimal 5 ha untuk satu orang, jadi kalau sudah melebihi 5 ha harus dilimpahkan ke orang lain.