BUTON – Meski berstatus tahanan seorang siswa di salah satu SMAN Buton tetap melaksanakan ujian akhir semester didalam sel tahanan Polres Buton, Rabu (03/06/2026).
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Narton Hafala menyampaikan pihak Polres Buton tetap memberikan hak bagi tahanan yang statusnya siswa SMAN untuk melakukan ujian akhir semester 2026.
“Pelaksanaan Assesment akhir 2026 untuk penaikan kelas terhadap siswa LLPS tersangka Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Kantor Desa Banabungi Kec. Pasarwajo Kab. Buton yang saat ini masih ditahan oleh penyidik Polres Buton,”bebernya, Rabu (03/06).
Pelaksanaanya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekitar Pukul 09.00 WITA, Bertempat di Rutan Polres Buton.
Kata dia tersangka LLPS melaksanakan Ujian Assesmen akhir 2026 SMA 2 Pasarwajo diawasi Guru kelas Wa Aisa S.Pd, di dampingi Piket Tahti Polres Buton.
Mata pelajaran yang di ujikan
1. Agama
2. Bahasa Indonesia
3. Biologi
“Kegiatan tersebut dilaksanakan memenuhi hak tersangka memperoleh pendidikan tanpa melihat status dari tersangka saat ini,”lanjut dia.
Kata dia lagi hal tersebut pula merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah kabupaten Buton dalam hal ini Diknas Kab. Buton dalam mendidik generasi bangsa ini tanpa melihat status tersangka LLPS saat ini.
Polres Buton juga tidak membatasi para terduga pelaku tindak pidana yang masih berstatus siswa aktif di sekolah dan masih dilakukan penahanan di ruang tahanan polres Buton untuk memperoleh pendidikan.
Penyidik dan Sat Tahti Polres Buton melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak seorang tersangka yang masih berstatus siswa SMA di wilayah Kabupaten Buton.











