BUTON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton menyelesaikan sengketa tapal batas antar warga melalui mediasi di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwaja Kabupaten Buton, Kamis 04/06/2026).
Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Buton Wa Ode Rini Anggraeni SH mengatakan sebelumnya pihak yang bersengketa mengajukan pengaduan resmi ke Kantor Pertanahan BPN.
“Setelah pengaduan kami memanggil para pihak untuk mediasi di kantor hingga melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga bersengketa, “ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata lahan yang dipersoalkan tidak berada pada objek sengketa yang disengketakan antara Wa Isa dan La Tanggkiri.
“Alhamdulillah, Sengketa Langsung damai di Lokasi,”lanjut dia.
Pengadu wa Isa melihat langsung dan menyaksikan batas antara lahannya dan La Tangkiri ternyata lahan tersebut tidak masuk dalam sertifikat La Tangkiri.
“Karena tidak masuk dalam lahan yang di sertifikatkan La Tangkiri sehingga kita melakukan damai di tempat,”katanya.
Proses ini sebelumnya dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang lahannya berbatasan, keduanya hadir dan menyaksikan langsung penarikan batas ternyata lahan yang dipermasalahkan tidak berada di lokasi sertifikat La Tangkiri.
Kata dia katena tidak ada persoalan maka keduanya langsung melakukan damai dan bersalaman di tempat kejadian.











