BUTON – Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Buton, La Ode Sulman, S.H., mengungkap hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton).
Penyelidikan ini menyoroti dua masalah utama, yakni dugaan mark up harga pembelian tanah dan hilangnya aset lahan milik Amal Usaha Muhammadiyah.
Berdasarkan data hasil investigasi yang dihimpun Pemuda Muhammadiyah, terdapat indikasi kuat adanya kerugian besar yang dialami perserikatan, baik secara materi keuangan maupun fisik aset tanah. Berikut rincian temuan hasil investigasi tersebut:
Temuan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Tanah
Investigasi menemukan adanya perbedaan harga signifikan antara nilai transaksi kepada penjual dengan nilai pencatatan pembayaran yang dibebankan kepada kampus.
1. Pembelian Tanah 16 Hektar (160.000 m²)
Harga jual asli dari penjual adalah Rp30.000 per meter persegi, sehingga total yang diterima penjual sebesar Rp4.800.000.000. Namun, dalam transaksi yang dicatat kampus, harga diduga dinaikkan (mark up) sebesar Rp15.000 menjadi Rp45.000 per meter persegi. Akibatnya, dana yang dikeluarkan kampus tercatat sebesar Rp7.200.000.000. Selisih harga ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan sebesar Rp2.400.000.000.
2. Pembelian Tanah 1,6 Hektar (16.000 m²)
Pada transaksi kedua, harga asli dari penjual sama, yakni Rp30.000 per meter persegi dengan total penerimaan penjual Rp480.000.000. Namun, kembali terjadi dugaan mark up harga menjadi Rp45.000 per meter persegi, sehingga kampus membayar sebesar Rp720.000.000. Dugaan kerugian pada transaksi ini mencapai Rp240.000.000.
Dari dua transaksi pembelian tanah tersebut, total kerugian keuangan yang diderita Amal Usaha Muhammadiyah Buton akibat dugaan mark up harga diperkirakan mencapai Rp2.640.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Dugaan Penggelapan dan Hilangnya Aset Tanah
Selain kerugian materi, investigasi juga menemukan kejanggalan pada luas lahan yang tersertifikasi dibandingkan dengan luas lahan yang dibayarkan.
1. Untuk pembelian lahan seluas 160.000 m² (16 Hektar), hasil pengecekan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan luas yang tercatat hanya 130.500 m² (13 Hektar). Artinya, terdapat selisih luas lahan sebanyak 3 Hektar yang tidak jelas keberadaannya dan status hukumnya.
2. Sedangkan untuk lahan seluas 16.000 m² (1,6 Hektar), hingga saat ini statusnya belum bersertifikat, sehingga keamanan hukum aset tersebut belum terjamin.
“Secara keseluruhan, total lahan yang hilang atau tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya oleh UM Buton mencapai 46.000 m² (4,6 Hektar). Bahkan, dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa selisih lahan sebanyak 3 hektar dari pembelian pertama telah digelapkan,”ujarnya.
Apresiasi dan Langkah Hukum
La Ode Sulman, S.H., selaku Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Buton, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Rektor dan Badan Pengurus Harian (BPH) UM Buton saat ini. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan manajemen saat ini dalam menjaga aset perserikatan menjadi kunci terungkapnya dugaan penyimpangan dan hilangnya aset berharga tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen saat ini yang berani transparan dan menjaga aset Muhammadiyah, sehingga fakta dugaan mark up harga dan hilangnya tanah kampus ini bisa terungkap ke permukaan,” ujar La Ode Sulman.
Tidak hanya berhenti pada temuan data, Pemuda Muhammadiyah Buton menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum. Dalam waktu dekat, PDPM Buton berencana melaporkan temuan investigasi ini ke pihak kepolisian.
“Langkah selanjutnya, kami Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Buton dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton. Kami akan menyerahkan seluruh data dan bukti dugaan penggelapan aset serta mark up harga ini untuk diproses secara hukum pidana, agar kasus ini jelas dan aset Muhammadiyah bisa diselamatkan,” tegasnya.
Pemuda Muhammadiyah berharap nantinya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab pada masa kepemimpinan Dr. Suriadi, SP., MM., untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang merugikan perserikatan tersebut.











