BAUBAU– Sarifudin Mantan pegawai tetap di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) secara resmi telah melayangkan teguran keras/Somasi terakhir kepada Rektor UMB Buton yang belum membayarkan hak pensiunnya.
MTA LAW FIRM selaku Kuasa Hukum, M Toufan Achmad SH MH, dkk secara resmi telah melayangkan Teguran Keras/Somasi Terakhir tertanggal 18 Juni 2026, kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.
“Somasi ini terkait dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif klien kami setelah memasuki masa pensiun. hari ini batas waktu yang ditentukan dalam Somasi kami untuk mengambil Langkah Hukum Selanjutnya,”ujar
Kuasa Hukum MUHAMMAD TOUFAN ACHMAD, SH., MH., Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menegaskan langkah hukum ini dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui mekanisme hubungan industrial tidak menghasilkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia membeberkan kronologi singkat kliennya diangkat sebagai pegawai tetap Universitas Muhammadiyah Buton berdasarkan Surat Keputusan Badan Pelaksana Harian Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2008 dan telah mengabdi selama kurang lebih 17 tahun 2 bulan.
“Pada tanggal 5 Agustus 2025, klien kami diberhentikan karena memasuki usia pensiun. Setelah pensiun, klien kami hanya menerima pembayaran sebesar Rp 18.428.760,- yang oleh pihak Universitas disebut sebagai pembayaran pesangon,”bebernya.
Selanjutnya, pada tahun 2026 pihak Universitas Muhammadiyah Buton menawarkan tambahan pembayaran sebesar enam bulan gaji dengan mendasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Nomor B/1.0/UMB.R/P/HK/01.4/2020 tentang Penghasilan Dosen dan Karyawan Universitas Muhammadiyah Buton.
Khusus Pasal 8 Angka 5 “ Pegawai tetap Universitas Muhammadiyah Buton yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian yang berhenti karena telah mencapai usia pensiun, diberikan Santunan sebesar 12 Bulan Gaji bersih”.
Namun kata dia, kliennya menolak karena menilai hak pensiun dan hak-hak normatif pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.
Hasil Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Baubau, Perselisihan ini telah ditempuh melalui mekanisme mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Baubau.
Dalam proses tersebut, Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan Anjuran dan Risalah mediasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan internal Universitas Muhammadiyah Buton berupa Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Nomor B/1.0/UMB.R/P/HK/01.4/2020 tentang Penghasilan Dosen dan Karyawan Universitas Muhammadiyah Buton, Khusus Pasal 8 Angka 5 “ Pegawai tetap Universitas Muhammadiyah Buton yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian yang berhenti karena telah mencapai usia pensiun, diberikan Santunan sebesar 12 Bulan Gaji bersih” BATAL Demi Hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto PP Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan adalah dasar hasil perhitungan Mediator Hubungan Industrial, dimana hak normatif kliennya terdiri atas:
• Uang Pesangon : Rp48.408.428,-
• Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp18.441.306,-
• Uang Penggantian Hak : Rp1.418.562,-
Total : Rp 68.268.296,-
Dugaan Hak-Hak Lain yang Belum Dipenuhi
Selain hak pensiun sebagaimana dihitung oleh Mediator Hubungan Industrial, dalam proses pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian, antara lain:
1. Adanya dugaan kekurangan pembayaran gaji;
2. Dugaan selisih pengupahan yang tidak sesuai ketentuan;
3. Dugaan belum didaftarkannya pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sejak awal masa kerja;
4. Dugaan adanya pekerjaan lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan perhitungan awal kuasa hukum, estimasi keseluruhan hak yang masih menjadi sengketa mencapai sekitar Rp 566.477.904 setelah memperhitungkan pembayaran yang telah diterima sebelumnya,”ujarnya lagi.
Tuntutan Kuasa Hukum melalui Somasi terakhir yang telah disampaikan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, meminta agar Universitas Muhammadiyah Buton segera menyelesaikan seluruh hak kliennya.
“Kami memberikan tanggapan dan penjelasan resmi secara tertulis, menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya somasi,”tuturnya lagi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, maka MTA LAW FIRM akan mempertimbangkan dan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, namun tidak terbatas pada:
• Pengajuan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial;
• Permohonan audit ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang;
• Permohonan pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan;
• Gugatan Perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum;
• Langkah hukum lain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Managing Partner MTA LAW FIRM, MUHAMMAD TOUFAN ACHMAD, SH., MH, menyatakan setiap pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama belasan tahun berhak memperoleh perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak normatifnya secara penuh.
“Kami menghormati Universitas Muhammadiyah Buton sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan,”tandasnya.
Namun demikian, penghormatan terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses litigasi,” tegasnya.
MTA LAW FIRM
MUHAMMAD TOUFAN ACHMAD, SH., MH.
Managing Partner
Jl. Erlangga No. 193, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Email: muhammadtoufanachmad7@gmail.com
Telp/WA: 0853-3613-1373











