Baubau – Terkesan lamban, Proses penanganan pengaduan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di wilayah Palabusa, Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau yang dilaporkan Al Isral Kadimun (33) ke Polres Baubau menuai sorotan.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Jufra S.H menilai oknum penyidik Sat Reskrim Polres Baubau diduga tidak menunjukkan keseriusan dalam mengupayakan kepastian hukum dalam menangani perkara yang merugikan kliennya senilai ratusan juta.
“Proses ini saya pikir sudah sangat lama, bahkan ada fakta-fakta yang sudah melenceng dari prosedur hukum. Kurang lebih selama 3 bulan lebih, Surat pengaduan yang kami masukkan dengan No. 002/S.P/HAMI.B/JR/II/2026 pada 2 Februari lalu belum menemukan titik terang. Jelas pada perkara ini klien kami menjadi korban dan para terlapor masing-masing berinisial HH, BSR, FA dan ARD pun sudah mengakui perbuatannya,” singkatnya saat ditemui media pada Senin (18/05/2026) di salah satu Coffe Shop.
Dalam aduan kronologi sangat jelas, bahkan diduga banyak unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para terlapor yang berperan sebagai pemilik tanah, marketing dan promotor dari obyek yang bersengketa.
“Karena tidak ada titik temu maka kami putuskan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Hal pertama yang kami soroti adalah terbitnya SP2HP tanpa adanya salinan LP yang kami terima sebagai kuasa hukum klien kami. Ini kan sangat janggal,”
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Salah satu penyidik Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Fatri Saputra menyatakan bahwa aduan pelapor sudah diterima dan dalam proses lidik.
“Terakhir kemarin itu, tanggal 16 mei 2026 kami bersama PH nya pak Jufra janjian bertemu dengan keempat terlapor namun hanya dua orang terlapor yang sempat datang. Dalam pertemuan juga membahas beberapa point untuk dibuatkan perjanjian,” terangnya.
Untuk aduan pelapor, Fatri mengakui belum dibuat laporan polisi resmi.
“Masih dalam bentuk aduan. Dan kami sudah lakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi dari pelapor korban, saksi istri korban, dengan orang tuanya, ditambah lagi dengan saksi lain yang berkaitan dengan pelaporan tersebut,” tambahnya.
Sementara mengenai surat SP2HP yang yang diterima kuasa hukum pelapor, Fatri nenilai ada kekeliruan dari asumsi tersebut. (Maheera)











