Memberitakan Dengan Fakta

Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar PKP dan FDG Bahas Sinergisitas Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak  

Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar PKP dan FDG Bahas Sinergisitas Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak  
Ketgam : Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar PKP dan FDG di Polres Sumedang.

Bandung – Sebanyak 25 peserta didik Sespimma Polri Angkatan ke-75 Pokjar V melaksanakan Praktik Kuliah Profesi (PKP) di Mapolres Sumedang, Bandung. Selasa (19/05/2026).

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menganalisis permasalahan tugas kepolisian secara ilmiah, strategis, dan komprehensif guna menghasilkan rekomendasi yang inovatif, aplikatif, serta mendukung pelaksanaan tugas Polri Presisi.

Kegiatan diawali dengan doa bersama dan sambutan dari Waka Polres Sumedang Kompol Sungkowo, S.H., M.H., CPHR.

Selanjutnya dilakukan pembukaan PKP oleh Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri yang dibacakan oleh Pawas Pokjar V Kombes Pol Swittanto Prasetyo, S.I.K., M.H. Serta dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana sekaligus Tim Supervisi,  Kombes Pol Didit Eko Herwanto dan diikuti oleh 25 personel Polres Sumedang.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan akademisi, di antaranya Kepala DP2KBP3A Kabupaten Sumedang Ibu Ekki Riswandyah, S.K.M., Lektor Universitas Padjadjaran Dr. Emrus, M.Si., Kanit PPA Polres Sumedang Ipda Egi Mega Sriwijaya, S.H., serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr. Irma Dewi Gustin.

Selain itu, kegiatan turut didampingi oleh Patun AKBP Dewi Susilo Pangestuti dan Kompol Dedi Hermawan, serta pendamping Bripda Akhmad Luthfi dan Penata Budi. Dengan Mengusung tema “Implementasi Bidang Operasional dan Pembinaan terhadap Tugas Polri”,

kegiatan PKP Sespimma Polri Angkatan 75 Pokjar V kali ini mengangkat topik utama mengenai “Sinergisitas Penanganan Perkara Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak oleh Polres Sumedang dengan DP3KBP3A Kabupaten Sumedang guna Pemenuhan Hak Anak dalam rangka Harkamtibmas”.

Topik tersebut menjadi pembahasan penting dalam Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam memberikan perlindungan hukum, pemenuhan hak anak, serta implementasi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan melalui sinergitas lintas sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Emrus, M.Si., selaku Lektor Universitas Padjadjaran mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilainya sangat positif dan relevan dengan kondisi saat ini. “Saya pikir ini kegiatan yang luar biasa.

Teman-teman sedang melaksanakan pendidikan, tetapi mampu membuat kegiatan FGD dengan topik yang menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, namun juga mendengar masukan dari berbagai kalangan terkait penanganan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu terus didukung dan diimplementasikan dalam berbagai kegiatan Polri yang melibatkan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas seluruh pihak dan komponen pemerintahan dalam penanganan kekerasan terhadap anak.

“Perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual serta perlindungan maksimal terhadap korban yang notabenenya anak-anak, karena anak-anak adalah masa depan bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, peserta didik Pokjar V Sespimma Polri Angkatan 75, Jevri Hengki Jeremia, mengungkapkan bahwa melalui FGD tersebut pihaknya memperoleh banyak pemahaman terkait koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan di lapangan.

“Ini menjadi langkah awal dan bekal bagi kami di kewilayahan masing-masing nantinya, agar pelaksanaan tugas lebih maksimal dalam mewujudkan harkamtibmas yang kondusif; Kami berharap topik yang dibahas dalam FGD ini menjadi ilmu dan pemahaman yang dapat menjadi acuan dalam peningkatan kinerja sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Melalui kegiatan PKP dan FGD ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara Polri, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, humanis, dan berkeadilan. (adm).

Tinggalkan Balasan