Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton

Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton
Ketgam : Bupati Buton Alvin Akawijaya, Sahli Kementrian ATR/BPN Slameto DM SHMH, Kepala BPN Buton, Sekda, menyerahkan plakat saat sosialisasi di Kantor Bupati Buton.

BUTON – Kementerian ATR/BPN  menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di aula Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (02/07/2026).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.

Kegiatan ini dihadiri langsung Staf Ahli Kementrian agraria bidang hukum Agraria dan masyarakat Adat, Slameto DM SH MH, Bupati Buton Alvin Akawijaya, Ketua Tim masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mewakili kepela Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Parabela serta kades di Buton.

Selain menggelar sosialisasi Kementrian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah wakat di Buton.

Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton
Ketgam : Kepala kantor pertanahan Buton Welly Sonhaji ketika menyerahkan sertifikat tanah wakat di Buton.

Ketika menyampaikan sambutannya Bupati Buton Alvin Akawijaya SH mengucapkan terimakasih kepada Kementrian ATR/BPN, KKP, Depdagri yang sudah datang menggelar sosialisasi di Buton.

“Memang kalau bicara tanah ulayat di Buton ini adanya masih kental, di Imdonesia daerah istimewa cuma satu tapi praktek kebudayaan di Buton masih ada seperti kande – kandea, pesta panen dan tetap dijaga sebagai warisan budaya,”ujar Bupati.

Untuk itu lanjut dia demi memperkuat keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat di Buton, dia meminta agar masyarakat hukum adat di berikan kepastian hukum atas tanah ulayat untuk masyakat adat.

“Di Buton memang sangat unik sekali. di  Wabula ada masyarakat adatnya insyaalllah dengan adanya sosialisasi ini diberikan penerangan ilmu dari Kementrian ATR/BPN Pusat. saya harap masyarakat adat di Buton jadi lebih paham dan legowo,”tandasnya.

Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton
Ketgam : Sahli Kementrian ATR/BPN, Bupati Buton saat sosialisasi tanah ulayat.

Sementara itu yang mewakili Kakanwil / Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Ridwan S.Sit menyampaikan negara  menjamin kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Pemerintah menjamin dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang memang masih ada,”ujarnya.

Melalui sosialisasi ini kata dia, nanti akan melakukan inventarisasi, identitivikasi untuk memastikan tanah ulayat itu ada. Hal yang penting  pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat butuh data dan dokumen agar tanah ulayat itu bisa di daftarkan.

“Pemegang tanah ulayat yang sudah di daftarkan adalah masyarakat hukum adat, jika sudah membuktikan dirinya. negara akan memberikan kepastian hukum untuk mengurangi sengketa terkait obyek hak ulayat,”ujarnya lagi.

Sosialisasi yang digelar hari ini lanjut dia, pekerjaan bersama artinya setiap orang punya tugas masing – masing secara rinci memuat tentang bagainana pendaftaran hak ulayat, baik dari kantor pertanahan dan pemda, parabela, kkp, depdagri semua bersama mengerjakan sesuai dengan kewenangannya sehingga apa yang dihasilkan, dokumen yang berupa bukti formal dan di buktikan  kebenaran mateeriilnya, syarat bisa atau tidaknya hak ulayat itu di daftarkan.

“Kami berharap bisa membangun pemahaman yang sama, sehingga dapat di daftarkan dengan cepat, sesuai rencana, efeksitif, efisien dan akuntabel,”katanya.

Staf Ahli Kementrian agraria bidang hukum Agraria dan masyarakat Adat, Slameto DM SH MH mengatakan sosialisasi yang digelar tersebut bagian dari silaturahmi dan memberikan informasi terkait pendaftaran tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat.

“Tanah ulayat sumber daya agraria yang cukup melimpah sepanjang masih eksis di lapangan dan masyarakatnya masih ada, negara melindungi dan dan mengakuinya,”bebernya.

Negara mengakui keberadaan tanah ulayat paling tidak ditau keberadannya dan di catat di Kementrian ATR/BPN.

Dia menjelaskan adat ada hubungannya dengan religi magic, itu nanti yang akan di cari di Buton. Ini akan akan dihubugkan dengan hak ulayat masih ada atau tidak dengan masyarakatnya.

“Kementrian mengakui dan melindungi tanah ulayat, masyarakat hukum adat,”tandasnya lagi.

Keberadaan masyarakat masyarakat adat baru disertifikatkan 2023 lalu, harapannya jangan sampai ada konflik sengketa pertanahan di daerah dan konflik internal dengan masyarakat atau pemda.

PP no 14 tahun 2024 menyebut ada dua karakteristik masyarakat hukum adat yaitu :

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat artinya, Kelompok masyarakat yang memiliki wilayah adat tertentu, ikatan leluhur, tatanan hukum, dan pranata pemerintahan adat yang masih aktif. Kelompok ini memiliki struktur otoritas dan kewenangan penuh untuk mengelola wilayahnya secara mandiri.

Kedua kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat artinya sekelompok orang yang berhimpun sebagai satu satuan sosial karena adanya ikatan asal-usul keturunan atau kesamaan tempat tinggal, namun tidak sepenuhnya berdiri sendiri sebagai kesatuan utuh yang berwenang mengatur urusan administrasi pemerintahan adat secara mandiri.

“Kategori ini sangat menentukan bagaimana proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,”ujarnya.

Adanya lembaga adat, ada tatanan nilai adat, ada peraturan hukum tradisional yang mengikat masyarakat, punya kekayaan sumber hidup sehari hari, dan nanti ditetapkan bupati agar masyarakat ulayatnya di akui.

Negara maju seperti Norwegia dan Amerika Serikat, hak ulayatnya masih ada dan masih eksis walaupun sudah modern. Masyarakat disana walaupun bukan berpakaian tradisional bahkan sudah ada gedung tinggi tetap mengakui hak hak ulayat.

Untuk itu penetapannya harus ditetapkan Bupati, kenapa masyarakat hukum adat harus ditetapkan Bupati pemerintah/ bupati? Karena Bupati perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah.

Nantinya kata dia Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan di atas tanah ulayat untuk melindungi eksistensi dan memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan regulasi pertanahan, pemberian sertifikat HPL ini diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat guna menghindari sengketa, mencegah tumpang tindih dengan pihak ketiga, dan melindungi wilayah adat.

“Hak ulayat tidak bisa diperjualbelikan, HPL bisa dilepaskan untuk kepentingan umum contoh bangun jalan, atau gedung pemerintah,”bebernya.

HPL akan disertifikatkan satu hamparan, jika ada rumah satu komplek akan di HPL kan. Bagaimana pendaftaran tanah ulayat diberikan opsi/pilihan yakni diukur dan dipetakan saja atau sampai di sertifikatkan.

Ia berharap penpedaftaran tanah ulayat berakhir hingga hingga adanya penerbitan sertifikat.

Tinggalkan Balasan