Kata dia hal itu guna mendukung independensi Polri selaku alat negara penegak hukum dan pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah sesuatu yang sangat ideal sesuai dengan amanah Reformasi.
“Ditengah kondisi sosial masyarakat saat ini, peran Polri masih sangat dibutuhkan sebagai institusi penegak hukum sekaligus pelindung dan pelayan masyarakat,”ujarnya.
Menurutnya, reformasi internal ditubuh Polri terus berjalan, Polri diharapkan tetap konsisten menjalankan tugas secara humanis, profesional dan berkeadilan, Polri senantiasa mendekatkan diri dengan masyarakat agar dapat menumbuhkan kepercayaan serta kecintaan dari rakyat.
Diketahui bahwa sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR Senin (21/1/2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah ideal untuk bisa menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Listyo.
Pernyataan tegas Kapolri itu langsung disambut tepuk tangan dari seluruh peserta rapat di Komisi III DPR. Listyo menilai ide menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan melemahkan institusi, negara, bahkan Presiden.
Listyo lebih memilih dicopot dari posisi Kapolri dibanding institusi Polri harus di bawah kementerian, atau ada kementerian kepolisian, dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian saya lebih baik menjadi petani saja.
”Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden, namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot, dan Kapolri meminta seluruh jajaran laksanakan ini perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tegas Listyo.





