Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Gugatan Sara Wabula Soal Penerbitan Sertifikat Kalah di PTUN Kendari

Gugatan Sara Wabula Soal Penerbitan Sertifikat Kalah di PTUN Kendari

KENDARI – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari memutuskan untuk menolak perkara gugatan Sara/tokoh adat Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Kamis (11)/12/2025).

Gugatan Sara Wabula berkaitan dengan Penerbitan 40 sertifikat oleh Kantor pertanahan Kabupaten Buton, Sara Wabula menilai tanah di Wabula merupakan tanah adat/ulayat.

Putusan Nomor 28/G/2025/PTUN.KDI  MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.954.000,00 (Satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu
rupiah);

Hakim Ketua Andri Nugroho Eko Setiawan, S.H, dan Gulmudin Heqmahtiar Makatita, S.H., dan Nicko Antonio Wijaya, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Para Penggugat telah mengajukan gugatan tanggal 20 Oktober 2025,
yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
pada tanggal 21 Oktober 2025, dengan register perkara Nomor
28/G/2025/PTUN.KDI.

Yang digugat adalah berupa
keputusan tertulis dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang di terbitkan
oleh Tergugat bersifat Konkrit, Individual, Final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

Bahwa ke 40 Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat
diatas tanah ulayat Pangkolo Aginaino Wabula yang berada dibawah Penguasaan SARA Wabula/Lembaga Adat Wabula, yang di bagikan secara simbolik oleh Bupati Buton pada tanggal 13 Agustus 2025. Yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara yaitu ATR/ BPN Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi.

Para Penggugat adalah Tetua SARA Wabula/Tetua Lembaga Adat Wabula (PARABELA dan IMAMU) didalam Masyarakat Hukum Adat Wabula, dimana SARA Wabula merupakan Lembaga Adat Wabula yang secara turun temurun telah ada sejak zaman permerintahan kesultanan Buton dan kenyataannya masih hidup serta
rutin menjalankan ritual Adat setiap tahunnya hingga saat ini.

SARA Wabula/Lembaga Adat Wabula memiliki kekuasaan Adat dalam
Masyarakat Hukum Adat Wabula berhak dan berwenang untuk melindungi, mengatur penggunaan dan pengelolaan Nambo (wilayah laut) dan Pangkolo (Wilayah darat) sebagai satu kesatuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Wabula yang berada di wilayah administratif. Desa Wabula dan Desa Wabula Satu Kecamatan Wabula Kabupaten Buton.

Dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wabula Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Berbasis Hukum Adat.
Ketentuan ketentuan sebagai berikut:
– Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa ” Dengan Peraturan Bupati
Buton ini, Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi kesatuan
Masyarakat Hukum Adat;
– Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten
Buton mengakui wilayah yang menjadi ulayat adat dan budaya
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wabula, meliputi Nambo (Wilayah
laut) dan Pangkolo (wilayah daratan);
– Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa Lembaga Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c adalah Sara yang berwenang dan struktur kelembagaannya diatur berdasarkan ketentuan adat Masyarakat hukum Adat Wabula.

Ayat (2) menyebutkan bahwa Sara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan sebagai permusywaratan /pemufakatan pada Masyarakat Hukum Adat Wabula diluar susunan organisasi pemerintahan;
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2016
Pasal 1 angka (4) Mengakui Masyarakat Hukum Adat sebagai pihak
yang berhak memiliki kepentingan dan dapat menjadi Penggugat. Maka
dengan demikian Para Penggugat sebagai Tetua SARA Wabula/Tetua
Lembaga Adat Wabula (PARABELA Wabula dan IMAMAU Wabula)
sangat berkepentingan untuk melindungi Ulayatnya yaitu nambo
(wilayah Laut) dan Pangkolo (Wilayah Darat) sebagai satu kesatuan
adat dan budaya yang dalam penguasaan dan tanggung Jawab SARA
Wabula.

1. Bahwa Negara sejak dahulu telah mengakui keberadaan masyarakat
hukum adat. Eksitensi hukum setiap kelompok atau Masyarakat Hukum
Adat telah diakui sejak pemerintahan Hindia Belanda dengan membagi
3 sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Barat, Hukum
Timur Asing dan Hukum Adat atau Hukum Pribumi , Sistim hukum
adat ini kemudian masih mendapat tempat setelah Proklamasi
kemerdekaan RI tahun 1945. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 ,yang
menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan –
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan Negara
mengakui hak hak tradisionalnya termasuk Hak Ulayat sesuai dengan
perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia,

Kepala Pertanahan Buton Welly Sonhaji, melalui Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran BPN Buton Ersanti SH membenarkan hasil putusan PN Kendari tersebut.

Tinggalkan Balasan