Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Catatan Hitam HMI Atas Kinerja Pemda Buton Pasca Kebakaran Pasar Kaloko

Catatan Hitam HMI Atas Kinerja Pemda Buton Pasca Kebakaran Pasar Kaloko

Oleh: Muhammad Hakim Rianta
(Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HmI Cabang (P) Buton)

BUTON – Malam tanggal 29 Desember 2025 seharusnya menjadi malam istirahat bagi warga Pasarwajo. Namun, bagi ratusan pedagang di Pasar Kaloko, malam itu berubah menjadi mimpi buruk yang tak akan terlupakan dan menjadi sejarah hitam sejak pasar ini didirikan.

Pasar kebanggaan warga Kabupaten Buton itu luluh lantah dilahap si jago merah.

Apakah ini murni bencana alam?

Rasanya terlalu naif jika kita berpikir demikian. Kebakaran hebat yang menghanguskan ratusan kios ini sejatinya adalah ‘bencana buatan’ yang lahir dari kelalaian struktural pemerintah daerah.

Di tengah kepulan asap yang membubung tinggi, terlihat jelas satu fakta yang menyedihkan, pemerintah daerah absen justru di saat rakyatnya sangat membutuhkan.

Api mulai mengamuk sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam teori penanganan kebakaran, ada istilah golden period, yaitu lima belas menit pertama yang sangat krusial untuk mencegah api kecil menjadi api besar yang tak terkendali.

Sayangnya, momen emas itu terbuang sia-sia di Pasar Kaloko.Alasannya klise dan ironis.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buton lumpuh total. Armada yang seharusnya menuju ke lokasi ternyata hanyalah besi tua yang keropos. Tidak ada satu pun mobil damkar yang layak jalan.

Buton, tak punya armada Damkar?.

Sebagai orang yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi, melihat penanganan di lapangan sungguh ironis dan memantik emosi. Masyarakat dibantu Polri dan TNI bahu-membahu memadamkan api dengan fasilitas seadanya, membantu mengevakuasi barang dagangan sambil mengumpat kalimat sumpah serapah ke pemerintah daerah yang tak hadir di tengah kondisi genting.

Pihak kepolisian (Polres Buton) yang putus asa pun akhirnya menurunkan Water Cannon (AWC). Kita patut mengapresiasi inisiatif polisi, namun secara teknis, kejadian ini adalah tamparan keras bagi Pemda.

AWC didesain untuk menghalau massa demo, bukan untuk memadamkan kebakaran pasar yang butuh tekanan air khusus.

Bantuan dari Damkar Kota Baubau kemudian datang, tetapi jarak dan waktu tak bisa diajak kompromi. Saat armada tetangga tiba, api sudah mencapai tahap puncak (flashover).

Petugas hanya bisa melokalisir agar api tidak merembet ke rumah warga, sementara pasar itu sendiri sebagian besarnya sudah tak tertolong. Tapi apapun itu, kami masyarakat Buton sangat amat berterimakasih atas respon sigap Damkar Kota Bau-Bau yang rela menempuh waktu kurang lebih sejam untuk membantu penanganan bencana.

Sebenarnya, bagi warga Buton, kejadian ini adalah dejavu yang menyakitkan. Pola pembiaran sejetinya sudah terlihat sejak lama. Masih ingat kejadian Oktober 2024 di Desa Waanguangu? Di mana rumah warga habis terbakar, dan damkar tidak datang dengan alasan mesin rusak. Akhirnya, meski di tengah keterbatasan, warga saling menolong untuk memadamkan api.

Tahun 2025 pun setali tiga uang. Kebakaran di Kamaru dan Lawele pada bulan November lalu juga berakhir dengan puing-puing tanpa penanganan yang memadai.

Rangkaian kejadian itu kemudian membentuk garis lurus kegagalan yang berpuncak pada tragedi di Pasar Kaloko hari ini. Seolah-olah nyawa dan harta benda warga tidak cukup berharga untuk mendorong pemerintah daerag memperbaiki mobil damkar.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, memang baru dilantik Februari 2025. Namun, berlindung di balik alasan baru menjabat setelah sepuluh bulan menjabat rasanya sulit diterima akal sehat.

Sepuluh bulan adalah waktu yang sangat cukup untuk melihat urgensi dan menggeser anggaran lewat APBD Perubahan atau hasil efisiensi kemarin. Tak ada alasan, upaya pencegahan terhsdap bencana kebakaran adalah urusan mandatory dalam pelayanan dasar.

Alasan klasik tidak ada anggaran juga tak bisa diterima. Coba kita bandingkan dengan daerah tetangga, yaitu Buton Selatan yang jelas-jelas lebih muda dan bekas wilayah administrasi kita, mereka berani mengalokasikan anggaran sebsesar Rp 17,5 miliar dalam APBDP 2025, khusus untuk belanja alat pemadam kebakaran.

Sementara Kabupaten Buton, sebagai kabupaten induknya yang lebih tua dan luas, membiarkan damkarnya beroperasi dengan mobil rongsokan yang tak layak pakai.

Fakta itu jelas membuktikan bahwa masalahnya bukan pada tidak ada uang, melainkan tidak ada kemauan (political will).

Pemda Buton Selatan menganggap keselamatan warganya sebagai investasi, sementara Pemda Buton tampaknya masih terjebak pada prioritas seremonial semata dan mengejar proyek fisik untuk (mungkin) menambang fee.

Oleh karena itu, kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Buton sangat mengecam apa yang terjadi dalam tragedi ini. Bencana kebakaran di Kaloko adalah bukti ketiadaan visi perlindungan masyarakat.

Pemerintah daerah gagal memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kalau dilihat dari kacamata hukum, tindakan pembiaran oleh pemda ini jelas berbahaya. Ketika pemerintah tahu armadanya rusak sejak 2024 tapi tidak melakukan pengadaan hingga pasar terbakar di akhir 2025, menurut saya sangat bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang disengaja.

Dalam hukum administrasi, tindakan pasif itu berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang bisa dituntut kerugiannya di pengadilan. Logikanya, warga membayar pajak (kewajiban) untuk mendapatkan perlindungan (hak), bukan untuk mendengar alasan klise saat aset mereka terbakar.

Sekarang, nasi sudah menjadi bubur, pasar pun sudah menjadi arang. Namun, kita tidak boleh dan tidak ingin melihat kesalahan ini terus berulang lagi kedepannya.

Oleh karenanya, kita perlu mendesak Pemda Buton untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
Pertama, Pemda wajib untuk mengadakan armada Damkar sekarang juga. Tidak perlu menunggu anggaran terlalu lama. Gunakan mekanisme belanja darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) di awal 2026 atau mekanisme lain sesuai kemampuan Pemda. Yang jelas, minimal 3 unit mobil damkar spesifikasi tinggi harus segera parkir di Buton.

Kedua, lakukan audit investigasi. DPRD Buton jangan hanya diam saja. Bentuk Pansus untuk menyelidiki kenapa anggaran damkar selalu dicoret atau tidak diprioritaskan selama dua tahun terakhir. Harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Ketiga, bantu pedagang yang terdampak. Selain membangun kembali pasar, pemerintah wajib untuk memberikan kompensasi atau seminimalnya relaksasi pajak bagi pedagang yang kehilangan mata pencaharian.

Keempat, segara bentuk sistem manajemen kebakaran. Patuhi Permendagri, bentuk Perda RISPK, dan buat pos damkar di setiap kecamatan padat penduduk.

Akhirnya, tragedi kebakaran di Pasar Kaloko adalah alarm tanda bahaya bagi kita semua. Bupati Alvin dan jajarannya harus berhenti beretorika dan mulai bekerja nyata. Jangan sampai sejarah mencatat periode kepemimpinan ini sebagai masa di mana Buton ‘hangus’ karena pemimpinnya lambat bertindak.
Warga butuh bukti, bukan janji di atas puing-puing. Dan kami bertekad untuk mengawal ini sampai tuntas. Yakin usaha sampai!

Tinggalkan Balasan