BUTON – Ketua LBH HAMI Cabang Buton Apri Awo. SH. CIL. CMLC menghimbau PT. Putindo Bintech dan Pemda Buton jangan mengabaikan hak rakyat jika menggunakan jalan umum.
“Jika mengabaikan hak rakyat hukum menanti, Salus Populi Suprema Lex Esto “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi,”tandasnya. Selasa (09/09).
Dalam asas ini jelas, mengalahkan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dengan PT. Putindo Bintech tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal, yang diduga cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.
Kata dia MoU Pemda Buton dengan Putindo Bintech meski menuai berbagai protes kalangan akademisi, praktisi hingga aksi demonstrasi massa yang diwarnai pemblokiran jalan umum, Ironisnya para pemangku kebijakan negeri penghasil aspal dunia ini abai terhadap itu.
“Para politikus yang bertengkar di gedung rayat (DPRD) Buton pun bungkam, Kepolisian Resort Buton memberi karpet merah bebas tilang bagi mobil perusahaan yang melintas, Dishub Buton jadi juru parkir mobil perusahaan tambang dengan tertibnya melaju kencang mengejar tonase hingga muatan tumpah ruah berserakan di jalanan,”sambungnya.
Jika semua pemangku kepentingan dan kewenangan abai kemana rakyat harus mengadukan nasibnya, kemana suaranya selalu tumpah ketanah ketika aspirasinya di suarakan? Vox Populi Vox Dei: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan!
Untuk itu lanjut dia lagi Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI SULTRA CABANG BUTON), sedari awal telah membuka Pos Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat Buton yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung akibat pengangkutan tambang aspal menggunakan jalan umum.
Olehnya itu, melihat kondisi dan demi mencegah luasnya efek domino akibat persekongkolan jahat ini, maka LBH HAMI Buton menegaskan hal berikut:
1. Memberi peringatan keras kepada Bupati Buton agar segera mengakhiri persekongkolan jahat dengan perusahaan tambang aspal PT. Putindo Bintech. 1×24 Jam;
2. Memberi peringatan tegas kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buton. 1×24 Jam;
3. Memberi peringatan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kajati Buton. 1×24 Jam;
Jika dalam waktu yang telah ditentukan di abaikan, maka sudah beralasan hukum bagi Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton, untuk:
1. Melaporkan Bupati Buton & Direktur Utama PT. Putindo Bintech di Polda Sultra & Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi;
2. Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Buton dan Direktur Utama PT. Putindo Bintech di Pengadilan Negeri Pasarwajo, tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun Rupiah secara tanggung renteng kepada masyarakat Buton;
3. Melakukan Upaya Hukum Administratif pada kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra;
4. Melakukan Upaya Hukum lanjutan ketingkat pusat jika laporan dugaan tindak pidana pada Polda Sultra & Kejati Sultra tidak ditindaklanjuti serta kepada kementerian-kementerian terkait dengan perkara ini.
5. Meminta kepada LBH HAMI Sultra baik secara kelembagaan dan atas nama kemanusiaan untuk memback up kasus ini.





