PWI Baubau Minta Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Diproses Transparan

38 kali dibaca
PWI Baubau Minta Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Diproses Transparan

BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau meminta dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, ditangani secara objektif, transparan dan profesional.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan informasi awal yang diterima PWI, Jamil diduga mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga tindakan yang diduga menghambat aktivitas jurnalistiknya.

Ketua PWI Kota Baubau, La Ode Aswarlin mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal terkait kejadian tersebut dan memandang persoalan ini secara serius.

“Jika benar terdapat tindakan intimidasi, kekerasan fisik, perampasan atau upaya menghilangkan alat maupun hasil kerja jurnalistik, terlebih tindakan tersebut dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua PWI Baubau juga mengapresiasi langkah korban yang telah menjalani pemeriksaan medis dan visum setelah kejadian.

Ia mendorong agar seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan dan diperiksa secara profesional, termasuk rekaman video, kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, hasil visum maupun bukti komunikasi yang berkaitan dengan kejadian.

“Kita mengapresiasi langkah korban yang telah melakukan pemeriksaan medis dan visum setelah kejadian. Kami mendorong agar seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk rekaman video, CCTV, keterangan saksi, hasil visum, maupun bukti komunikasi, dapat diamankan dan diperiksa secara profesional,” katanya.

PWI Baubau berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara insan pers dan institusi kepolisian.

Menurutnya, pers dan Polri pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

“Olehnya itu kita berharap Kepolisian segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberi jaminan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan dan perlakuan sesuai hukum,” pungkasnya.

PWI Kota Baubau menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan penghalangan kerja jurnalistik dialami Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Peristiwa tersebut bermula ketika Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi sekaligus peliputan terkait penanganan kasus narkoba.

Sebelumnya, Jamil disebut telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi. Namun, karena tidak mendapat respons, Jamil kemudian masuk ke area kantor Satresnarkoba.

Di dalam ruangan, Jamil mengaku melihat dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras). Ia melihat sebuah botol miras berada di atas meja bersama tiga orang anggota kepolisian dan dua perempuan yang disebut sebagai informan kepolisian.

Jamil kemudian menegur salah satu perempuan yang disebut sedang mengonsumsi miras di dalam area kantor kepolisian. Teguran tersebut kemudian berujung perdebatan.

Dalam situasi tersebut, Jamil mengambil telepon selulernya dan mulai merekam keberadaan botol miras sebagai dokumentasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, aktivitas perekaman tersebut disebut mendapat respons keras dari salah satu oknum anggota polisi berinisial BLK. Jamil mengaku dibentak dan diminta untuk menghapus rekaman yang telah dibuatnya.

Situasi kemudian semakin memanas ketika BLK mendekati Jamil. Merasa terancam, Jamil kembali mengaktifkan kamera telepon selulernya dengan maksud merekam situasi sekaligus sebagai perlindungan diri.

Menurut keterangan awal yang diterima, oknum tersebut kemudian melakukan tindakan fisik dengan mendekap, menekan, dan menindih tubuh Jamil ke lantai untuk mengambil telepon selulernya.

Akibat kejadian tersebut, Jamil mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri.

Tidak berhenti di situ, Jamil mengaku sempat disekap dan ditarik secara paksa menuju salah satu ruangan. Karena merasa terancam, ia kemudian meminta pertolongan dengan memukul-mukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.

Setelah kejadian, telepon seluler milik Jamil yang sebelumnya sempat diambil disebut ditemukan di atas meja ruang Unit Buser. Sementara itu, rekaman video yang dibuat Jamil diduga telah terhapus.

Untuk melengkapi laporan hukum, Jamil kemudian didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau menjalani visum di RSUD Palagimata Baubau.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan pengembangan pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan