BUTON – Proses pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan data, informasi dan aspirasi masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Suparman Basiru, S.E., M.Si., mengatakan bahwa pada Selasa, 6 Oktober 2026, sejumlah warga Desa Wabula mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buton untuk menyampaikan keberatan terkait bidang-bidang tanah yang menurut keterangan mereka dikuasai atau dimiliki secara individual dan dikhawatirkan masuk dalam cakupan Tanah Ulayat.
“Pada hari Selasa sejumlah warga Desa Wabula datang ke Kantor Pertanahan untuk menyampaikan keberatan dan aspirasinya terkait proses Tanah Ulayat di Wabula,” ujar Suparman ketika dikonfirmasi pada kesempatan terpisah, Kamis (08/10).
Ia mengatakan, keberatan yang disampaikan masyarakat tersebut akan menjadi salah satu data dan informasi yang perlu diperhatikan dalam proses penelitian dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima dan menghormati aspirasi masyarakat. Setiap keterangan yang disampaikan para pihak akan menjadi bahan yang perlu diverifikasi dan dikaji bersama data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan serta keterangan pihak-pihak terkait. Karena itu, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat dan objektif,” ujarnya.
Menurut Suparman, adanya dukungan ataupun keberatan dari masyarakat tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menentukan status suatu bidang tanah. Penentuan dan tindak lanjut terhadap objek tetap harus didasarkan pada hasil penelitian serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipastikan adalah fakta dan data mengenai subjek, objek, hubungan hukum dengan tanah, batas serta status bidang tanah yang bersangkutan. Semua itu harus diperiksa secara objektif sebelum dilakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat dilakukan melalui tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, penelitian, serta pemeriksaan data fisik dan data yuridis. Terhadap bidang yang masih terdapat perbedaan keterangan atau klaim, diperlukan penelitian dan klarifikasi lebih lanjut.
Suparman menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Buton bersikap netral dan memastikan seluruh data serta keterangan dari para pihak diperlakukan secara berimbang sesuai ketentuan.
“Kantor Pertanahan menghormati seluruh aspirasi masyarakat. Semua pihak kami dengarkan, semua data kami periksa, dan tindak lanjutnya akan didasarkan pada hasil penelitian, fakta, data serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada proses yang sedang berjalan,” tutup Suparman.












