Diduga Eksploitasi Dan Gelapkan Dana Pengobatan, Pemilik Yayasan di Baubau Dipolisikan

343 kali dibaca
Diduga Eksploitasi Dan Gelapkan Dana Pengobatan, Pemilik Yayasan di Baubau Dipolisikan
Ketgam: Orang tua korban ditemani kuasa hukumnya Wahyu Saputra, SH

BAUBAU – Pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau inisial M, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan eksploitasi dan penggelapan dana pengobatan pasien anak almarhum Muhammad Furqon Satria Al Malik.

Saat bertemu awak media di kantor LBH HAMI Kota Baubau, Rabu (30/9/2026), Orang tua korban ditemani kuasa hukumnya Wahyu Saputra, SH mengatakan pihak keluarga merasa telah ditipu dan dimanfaatkan oleh pihak yayasan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 16 juta rupiah.

“Sebelumnya anak klien kami didiagnosa penyakit jantung bocor – Truncus Arteriosus Type 1, Saat itu korban masih usia 3 bulan. Pihak keluarga ini sedang kekurangan uang buat biaya pengobatan anaknya. Sehingga terjalinlah komunikasi antara keluarga korban kepada Ibu M sebagai pihak terlapor untuk dibantu melalui yayasan,” jelasnya.

Lanjut Wahyu, Dalam proses pendampingan pengobatan pasien, Pihak yayasan alih-alih membantu kekurangan dana yang dialami orang tua korban yang lagi berobat. Pihak yayasan justru dipertanyakan kinerjanya.

“Sebab ada dugaan pihak yayasan melakukan upaya eksploitasi korban dengan menggalang donasi tanpa persetujuan pihak keluarga dan menggelapkan biaya transportasi saat ada opsi pasien kemungkinan dirujuk ke RSCM Jakarta,” ujarnya.

Saat ini, Bukti chat dan bukti transaksi selama proses pengobatan lengkap sudah dilampirkan ke pihak penyidik. Wahyu berharap kasus ini dapat di atensi secara serius mengingat motif yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.

Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

“Menurut keterangan Kanit PPA, Pemeriksaan saksi pelapor sudah dilakukan. Saat ini pihak terlapor sudah diundang untuk klarifikasi sambil melengkapi bukti-bukti,” jawabnya singkat.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-Lidik) dari Polres juga telah diterima pihak pelapor. Selanjutnya tinggal menunggu perkembangan terkait pemeriksaan terhadap terlapor.

Tinggalkan Balasan