BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sidang gugatan perdata kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo telah masuk dalam tahap mediasi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H itu berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Baubau Kelas I B, Selasa (10/02).
Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari penggugat diwakili kuasa hukum ahli waris, Muhammad Toufan Achmad, SH dan partners sedangkan dari pihak tergugat turut hadir dari Pemkot Baubau yang diwakili Kepsek SDN 2 Wajo, Samruddin S,PDI MM didampingi utusan Pemkab Buton dan Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU itu diagendakan untuk melakukan mediasi diantara kedua belah pihak.
“Sidang hari ini kita agendakan untuk melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Berdasarkan aturan UU mediator bisa didatangkan dari luar ataupun hakim pengadilan yang tidak menangani kasus gugatan dan jangka waktu mediasi dilakukan selama 30 hari dan dapat dilakukan penambahan jika disetujui majelis persidangan,”ungkap hakim ketua.
Pada kesempatan itu kedua belah pihak juga bersepakat dimediasi oleh hakim pengadilan negeri Baubau. Dalam hal ini wakil ketua pengadilan, Dr. Nur Kholis SH, MH bertindak sebagai mediator.
Seperti diketahui, sengketa lahan SDN 2 Wajo telah bergulir sejak 1976 pada saat pembangunan awal sekolah.
Rentang waktu antara tahun 1979-1990, ahli waris keturunan Alm H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito beberapa kali telah melakukan upaya protes hingga upaya negosiasi dengan pihak Pemkot.
Menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya, upaya ahli waris untuk proses ganti rugi lahanpun buntu pada tahun 2001 silam. Akhirnya, administrasi pemerintahan pun dipisahkan dan pada tahun 2002, aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Toufan Achmad, SH, menjelaskan sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 kembali memanas menyusul hasil musyawarah mufakat yang dilakukan pada 11 September 2017 lalu tak kunjung direalisasikan Pemkot Baubau untuk melakukan ganti rugi.
Penulis : Maheera











