Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Praktisi Hukum Sarankan Penyelesaian Aset ke Ranah PTUN

Praktisi Hukum Sarankan Penyelesaian Aset ke Ranah PTUN

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Gubernur Sultra, Ali Mazi sudah memfasilitasi polemik penyelesaian aset antara Pemkab Buton dan Kota Baubau. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh aset pemkab Buton yang berada di Kota Baubau, harus diserahkan.

Hal itu menjadi polemik pasalnya dalam pertemuan itu juga ditegaskan bahwa penyerahan aset tetap dilakukan meski tanpa persetujuan DPRD.

Menanggapi hasil pertemuan itu, Dian Farizka Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan semua pendapat harus dihargai karena dijamin oleh Konstitusi dan semua pendapat itu mempunyai dasar hukum dan pembenaran hukum sesuai dengan regulasi baik dari politisi, praktisi hukum, dosen, advokat, pemerhati hukum, masyarakat maupun dari pihak Pemda Buton dan Pemkot Baubau sendiri tidak bisa disalahkan atas pendapatnya.

“Kalau menurut saya dari pada masalah aset ini tidak kunjung selesai dan akan menjadi bias maka, saya lebih menyarankan kepada para pihak terkait bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat karena objectum litis-nya sangat jelas yaitu surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Keputusan Tata Usaha Negara untuk diuji ke lembaga pengadilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang diberikan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,”ujarnya.

Dijelaskannya jika sudah ada putusan pengadilan maka, sebagai warga negara yang taat hukum bersifat imperatif untuk mematuhi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri.

Hadir dalam pertemuan pembahasan aset di Kendari Bupati Buton Drs La Bakry bersama Sekda Zilfar Djafar serta Wakil ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun. Di Pemkot Baubau ada Walikota Baubau, AS Tamrin, Sekot Roni Mukhtar dan Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari.

Tinggalkan Balasan