Memberitakan Dengan Fakta

Polsek Murhum Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari memperlihatkan barang bukti sajam
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari memperlihatkan barang bukti sajam

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Unit Reskrim Polsek Murhum Kota Baubau, menangkap dua orang pelaku penganiayaan berinisial HD (16) dan YR (19), belum lama ini.

Kedua pelaku ini membacok seorang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan korban mengalami luka ditubuhnya.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam konferensi persnya di kantornya, Jumat (15/1/2021), mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan motiv para pelaku melakukan penganiayaan.

“Kita masih dalami motivnya, karena sebelumnya ada pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu teman korban,” kata Rio.

Rio menjelaskan, peristiwa ini terjadi  pada Sabtu (2/1/2021), malam. ketika seorang  ketika dua orang pelaku ini sedang sedang mengonsumsi miras bersama beberapa orang teman lainnya.

Kemudian datang seorang temannya yang mengatakan, kalau dirinya baru saja ditendang oleh orang yang mengeroyok seorang temannya.

Para pelaku kemudian bergerak mencari yang menendang temannya dengan menggunakan dua sepeda motor dan memegang senjata tajam.

Saat melintas di depan MAN, beberapa orang yang sedang duduk berkumpul langsung bubar melihat para pelaku datang dengan membawa sajam.

“ Melihat salah seorang yang pernah mengeroyok, kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepesa motor mendekati korban dari arah samping kanan kemudian mengayungkan kea rah tubuh korban,” ujar Rio.

Korban mengalami luka dibagian belakang sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pelaku sudah diamankan di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Murhum. Kedua pelaku diancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari memperlihatkan barang bukti sajam
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari memperlihatkan barang bukti sajam

Tinggalkan Balasan