BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang tukang ojek di Kota Baubau inisial DH, tak berkutik ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau, belum lama ini.
Ia dibekuk karena mencuri dompet dalam mobil dan mengambil sejumlah uang di dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korbannya.
“Pencurian ini sungguh unik, saat korban keluar dari mobil membeli sesuatu di toko, korban tinggalkan, dompetnya didalam mobil. Pelaku membuka mobil dan mengambil dompet korban,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, Kamis (7/1/2021).
Korban yang tidak menyadari dompetnya telah hilang kemudian pulang kerumah.
Pelaku kemudian membuka dompet hasil curian dan menemukan kartu atm bersama secarik kertas dengan beberapa angka yang merupakan nomor pin ATM.
“Jadi pin ATM inilah yang digunakan pelaku menguras tabungan dari korban. Dengan membelanjakan HP, kulkas, dan barang rumah tangga serta sebagian saldo dipindahkan ke tabungan istri pelaku,” ujar Reda.
Sementara itu, korban korban mencari dompetnya, namun tiba-tiba ia mendapat pesan sms banking dari handponenya bila uang dalam ATMnya telah ditransfer ke rekening orang lain yang tak diketahuinya.
“Total kerugian ada sekitar Rp 48 juta,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku DH, mengaku malam itu ia pulang dari mengojek dan menemukan dompet di jalan dekat pintu mobil lalu mengambilnya.
“Itu hari niatnya mau dikembalikan (dompet) tapi tidak ada nomor yang bisa dihubungi. Saya bingung dan saya periksa ada kayak nomor pin ada 6 digit. Saya penasaran, esok paginya saya coba ternyata bisa,” ucap DH.
Ia mengaku kemudian menarik sejumlah uang dengan membelanjakan kebutuhan rumah tangga.
“Lainnya saya bagi-bagikan ke keluarga, kaum duafa ya masing-masing ada Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” katanya.
Saat ini pelaku DH diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.











