BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sekawanan pencuri sebanyak lima orang berjalan dengan senjata tajam ditangan terekam kamera cctv di satu kompleks perumahan di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada November 2020 lalu.
Dari kelima kawanan pencuri tersebut, dua diantaranya inisial LP dan BA berhasil ditangkap unit Reksrim Polsek Murhum.
“Ini terjadi diperkirakan antara pukul 12.00 malam sampai jam 5 pagi. Saat korban sadar dan melihat barang-barang dalam rumah sudah hilang dan dua hari kemudian kasus ini terungkap,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam konferensi persnya, Selasa (15/12/2020).
Dalam video kamera CCTV terlihat lima kawanan pencuri berjalan dengan menggunakan penutup kepala berjalan di antara rumah warga sambil membawa parang.
Menurut Rio, polisi telah mengindentifikasi jumlah para pelaku kawanan pencuri ini sebanyak lima orang. Dua berhasil ditangkap dan tiga masih buron.
“Tersangka sebanyak lima orang ini punya peran masing-masing, ada yang mengawasi keadaan luar rumah dan ada yang masuk dalam rumah mengambil barang berharga,” ujarnya.
Barang berharga yang diambil para pencuri tersebut yakni laptop, telepon genggam dan dompet korban.
“Senjata tajam yang dibawa para tersangka ini menurut pengakuannya untuk berjaga-jaga,” ucap Rio.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku pencurian.
Sementara dua orang pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Keduanya diancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.