
BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-KEPTON) melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan Pemerintah Kota Baubau, yang membuka ruang bagi toko modern berjenjang (TMB) berupa Alfamidi hal ini dinilai dapat memonopoli perekonomian pedagang kecil di Kota Baubau.
Rahmat z udu Kordinator lapangan (Korlap) mengatakan kehadiran toko tersebut sudah dipastikan berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil seperti kios dan warung begadang.
Menurut Rahmat, pemerintah kota Baubau seharusnya memberikan perlindungan usaha warganya, terutama pelaku usaha kecil. Bukan memberikan perlindungan pada konglomerasi yang bukan warganya.
“Berkaca dari hasil penelitian kami di beberapa daerah seperti Pontianak, Jambi, Malang, Semarang dan Yogyakarta, ternyata kehadiran Alfamidi telah berdampak besar pada usaha kecil dan tentu akan terjadi di kota Baubau seperti itu.
Kehadiran Alfamidi nanti, dinilai akan banyak dampak buruk yang akan terjadi. Seperti berkurangnya konsumen yang berbelanja di kios, dan warung begadang yang notabennya membuka sampai dengan 24 jam.
“Pendapatan mereka juga berkurang dan pasti sulit berkembang, karena konsumen memandang TMB sebagai tempat yang menarik untuk berbelanja,” katanya.
Dia mengakui bahwa kehadiran Toserba/Swalayan berupa Alfamidi ini menguntungkan bagi konsumen, tetapi tidak bagi pelaku PKL dan pasar tradisional. “Dan keramaian di sekitar Alfamidi berpotensi meningkatnya angka kecelakaan dan perlu adanya kajian Andalalin Dari dinas terkait,” tuturnya.
Selain itu, menurut Aping selaku sekjend Bom kepton menilai, hal penting yang perlu publik ketahui adalah uang belanja di TMB tidak beredar di daerah, melainkan tersedot ke owner atau perusahaan yang berpusat di Jakarta. “Siapa bilang kehadiran TMB menguntungkan daerah, justru mengancam pedagang kecil,” jangan karena alasan modernisasi lalu kemudian mendiskreditkan UMKM dan PKL yang ada di kota baubau.
Keberadaan TMB seperti Alfamidi maupun AlfamarT, lanjut dia, tidak memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi hanya pemasukan sebatas perizinan semata.
“Begitu pula pajak yang katanya akan masuk ke daerah, itu keliru. Justru pajak yang dikenakan kepada konsumen adalah PPn, dan itu tidak masuk ke daerah melainkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, kehadiran Alfamidi di Kota Baubau harus diperjëlas, karena syarat dan ketentuannya sangat banyak. Bukan hanya sebatas izin.
“Pemberian izin pendirian Alfamidi lokasinya harus sesuai dengan RTRW/RDTRW Kota Baubau. Pertanyaa, apakah Dengan pendirian Alfamidi suda sesuai dengan peruntukannya ?” tuturnya.
massa Bom Kepton melakukan aksi unjuk rasa di kantor Perindag Baubau, Perizinan dan kantor Walikota Baubau, massa meminta agar kadis Perindag dan PTSP dicopot dari jabatannya, senin (23/11/2020).











