Memberitakan Dengan Fakta

Pelaku Pembunuh Dua Remaja Putri Di Baubau Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pembunuh Dua Remaja Putri Di Baubau Divonis Seumur Hidup

BAUBAU, FAKTASULTRA – Pengadilan Negeri Baubau menjatuhkan  vonis dengan hukuman pidana seumur hidup terhadap La Aka, pelaku pembunuhan dua orang remaja putri, Wa Devi (14) dan Wa Ini (15), Kamis (12/11/2020).  

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pelaku La Aka dengan 20 tahun penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D Asril Putra, vonis yang dijatuhkan hakim kepada pelaku karena perbuatan yang dilakukannya dipandang cukup keji.

Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong meringankan La Aka yang sedianya dikenai hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUPH.

“Yang terbukti pertama pasal 340 (KUHP), ancaman pidananyakan hukuman mati. Selama putusan majelis itu tidak melebihi ancaman pidana saya kira tidak ada persoalan. Kenapa majelis berbeda pendapat dengan jaksa terkait pemidanaa, karena menurut majelis hakim perbuatan tersebut adalah perbuatan yang cukup keji,” katanya lewat panggilan telepon, Jumat (13/11/2020).

Hika menambahkan, pusah majelis hakim belum final karena kuasa hukum tersangka masih mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Musrihi, menjelaskan pada persidangan La Aka mengaku telah membunuh Wa Devi dan Wa Ini menggunakan pisau dapur dengan menusuk berkali-kali ke dua korbannya.

“Pelaku mengakui telah membunuh dua korban Wa Devi dan Wa Ini menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah kakaknya,” ujar Musrihi.

Dalam persidangan tersebut dilakukan secara virtual dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon, sebagai hakim ketua.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua remaja putri ini, Wa Devi dan Wa Ini, ditemukan tewas dengan penuh luka ditubuhnya pada Februari 2020.

Jasad keduanya ditemukan warga di dua lokasi yang berbeda, bilangan Simpang Lima, Jalan Palagimata, Kelurahan Waborobo, dan di belakang Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku La Aka sebagai eksekutor pembunuh dua remaja putri.

Tinggalkan Balasan