Memberitakan Dengan Fakta

Pemkab Wakatobi Tolak Pemakaman Pasien Covid 19, Jenazah Akhirnya Dikuburkan Di Baubau

Pemkab Wakatobi Tolak Pemakaman Pasien Covid 19, Jenazah Akhirnya Dikuburkan Di Baubau
Pemkab Wakatobi Tolak Pemakaman Pasien Covid 19, Jenazah Akhirnya Dikuburkan Di Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Jenazah pasien covid 19 berinisial WDM, ditolak pemerintah Wakatobi untuk dikuburkan di daerah asalnya di Desa Waelumu, Kabupaten wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Jenazah WDM terpaksa dikuburkan di pemakaman khusus covid yang berada di daerah Kilometer 5, Kota Baubau.

Kepala BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, awalnya jenazah akan diantarkan ke Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Jenazah akan dijemput pihak keluarga di Kecamatan Lasalimu untuk disebrangkan ke wakatobi.

“Kami siap-siap tapi tiba-tiba ada informasi pihak keluarga menghubungi BPBD di Wakatobi,sehingga pihak pemerintah Wakatobi mengadakan rapat,” kata La Ode Muslimin Hibali saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Setelah menunggu selama satu jam lebih, hasil rapat pemerintah daerah Wakatobi memutuskan untuk menolak jenazah WDM dikuburkan didaerah asalnya.

“Informasi terakhir jenazah ditolak diseberangkan ke wakatobi. Sebenarnya pihak keluarga sudah berupaya negosiasi dengan pemeritah daerah disana, tetapi kesimpulan dan keputusannya seperti itu,” ujarnya

Ia menambahkan, pihak keluarga sangat berharap agar jenazah WDM bisa dikuburkan di daerah asalnya, namun keputusan rapat telah bulat.

“Pasien ini di rawat di RSUD Palagimata (merupakan) pasien rujukan dari Wakatobi. Informasinya penyakit paru-paru,” ucap La Ode Muslimin Hibali.

Penguburan jenazah WDM di kuburan khusus covid di Kilometer 5 mendapat pengawalan dari polres Baubau.

Sementara itu, Kepala BPBD Wakatobi, Muhamad Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan penolakan jenazah yang akan dikuburkan di daerah asalnya

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan protokol kesehatan penanganan jenazah covid itu sudah kewenangan rumah sakit dalam rangka pengurusan jenazah.

“Pihak keluarga pun sendiri sudah tidak berhak lagi untuk mengurus jenasah itu ketika sudah ditetapkan oleh kesehatan terkonfirmasi positif korona, apalagi mau menyebrangkan ke daerah asal jenazah, memang tidak bisa, resikonya berat,” kata Muhamad Yusuf.

“Jangan sampai kita paksakan sebrangkan lalu kemudian ada resiko dijalan atau protes masyarakat terkait itu,” ujarnya.

Ia menambahkan pasien yang meninggal karena covid tidak bisa dipulangkan ke rumah atau pemakaman diurus keluarga karena sudah sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan