Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi TPI Wameo, JPU Hadirkan 15 Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi TPI Wameo, JPU Hadirkan 15 Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi TPI Wameo, JPU Hadirkan 15 Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi TPI Wameo, JPU Hadirkan 15 Saksi di PN tipikor Kendari.

KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan uang retribusi jasa cold storage UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau tahun 2017 terus bergulir di persidangan, JPU hadirkan 15 saksi.

Sidang pemeriksaan saksi ini dilaksanakan 2 kali yang dihadirkan JPU. Sidang Pertama Kamis 15 oktober 2020 dan sidang saksi yang kedua itu dilaksanakan pada selasa tanggal 20 oktober 2020, di Pengadilan Negeri Kendari dengan agenda Pemeriksaan saksi dari JPU.

Penasehat hukum Terdakwa MB,
Muhammad Taufan Achmad, SH, dkk mengatakan saksi yang dihadirkan JPU pada hari selasa tanggal 20 oktober 2020 itu saksi fakta ada 4 orang dan 1 orang ahli dari BPKP Sultra kesemua saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya tidak jauh dari apa yang tertera dalam BAP para saksi.

“Saat sidang ada beberapa keterangan nya kontra dengan klien kami serta bukti kami,namun itu akan kami konfrontir kepada klien kami nanti nya saat pemeriksaan terdakwa dipersidangan,”bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan soal saksi ahli yang dihadirkan tentu menuai pro kontra pada kubunya pasalnya sebagai kuasa hukum terdakwa yang menjadi pro kontra itu soal Jumlah kerugian negara yang disimpulkan oleh BPKP Sultra dan Data kami itu yang didasarkan pada Hasil BPK. Dan semuanya itu pula sudah dirangkumkan dalam pembelaan kliennya nanti.

Kemudian lanjutnya lagi sebelumnya pada hari kamis tanggal 15 oktober 2020 sidang pembuktian saksi pertama yang dihadirkan oleh JPU ada 10 orang saksi dan dari 10 orang itu sebagai saksi fakta.

” Kami menilai dari 10 saksi fakta tersebut ada beberapa saksi yang memberi keuntungan untuk pembelaan kami dan saksi lainnya tetap pula pada keterangan, namun secara keseluruhan kami sudah catat keterangannya dan tentunya akan kami uraikan pada nota de pembelaan terdakwa,”katanya lagi.

Sidang lanjutan tanggal 3 november 2020 dengan agenda untuk menghadirkan saksi ad charge dari Terdakwa melalui kuasa hukumnya.”Rencananya kita akan hadirkan lima saksi,”bebernya.

Tinggalkan Balasan