Memberitakan Dengan Fakta

Wali Kota Baubau Serahkan Sertifikat Pas Kecil Kepada 58 Operator Jarangkang

Wali Kota Baubau Serahkan Sertifikat Pas Kecil Kepada 58 Operator Jarangkang
Wali Kota Baubau Serahkan Sertifikat Pas Kecil Kepada 58 Operator Jarangkang
Walikota Baubau serahkan sertifikat Pas kecil kepada operator jarangkang di Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA. ID – Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH., menyerahkan secara simbolis sertifikat Pas kecil kapal dibawah 7 Gross Ton (GT) kepada 58 operator dan pemilik kapal antarpulau di Kota Baubau. Penyerahan Sertifikat Pas kecil yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau ini, diselenggarakan pada Rabu (23/10/2020) di Pelabuhan Murhum Baubau.

AS Tamrin dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikat Pas Kecil tersebut merupakan bukti legalitas kapal. Selain itu, dengan dikeluarkannya Sertifikat Pas Kecil, merupakan langkah tertib administrasi untuk kapal-kapal kecil (Jarangkang) agar lebih muda di kontrol. Untuk itu ia berharap, agar penyelenggara konsisten dalam pengawasan dengan tidak membeda-bedakan.

“Dua hal yang harus diperhatikan, pertama adalah konsistensi dari Penyelenggara dalam pengawasan agar tidak membeda-bedakan. Yang kedua adalah kesadaran para operator, agar selalu mematuhi rambu-rambu yang ada”, himbaunya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, dalam beroperasi para operator jarangkang agar saling memahami dan tidak saling berebut. Pasalnya, dengan saling memahami maka tidak akan terjadi pergesekan antara sesama operator jarangkang. Untuk itu, ia menghimbau agar para operator tidak mengutamakan egoisme dalam beroperasi demi ketertiban dan kenyamanan dalam mencari nafkah.

“Para operator harus saling memahami jangan Saling menyerobot. Kita harus tumbuhkan kesadaran dari diri dengan membuang ego kita agar tidak muncul pergesekan-pergesekan diantara operator. Dengan begitu, dalam mencari nafkah akan selalu merasa aman dan nyaman”, imbuhnya.

Lebih lanjut AS Tamrin mengungkapkan, tertib administrasi merupakan suatu keharusan. Pasalnya, dengan tertib administrasi maka akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan operasional juga akan ikut tertib karena adanya pengawasan. Untuk itu ia berharap, agar operotor jarangkang yang belum keluar Sertifikat Pas Kecilnya untuk segerah dikeluarkan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau atas upaya-upaya yang dilakukan demi tertibnya administra para operator jarangkang ini. Serta ucapan selamat buat operator dan pemilik jarangkang yang sudah menerima Sertifikat Pas Kecil untuk jarangkangnya”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau, R. Pradigdo, SE. mengatakan, penyerahan sertifikat pas kecil tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Baubau. Surat yang dikeluarkan pada bulan Agustus lalu tersebut, merupakan langkah pemerintah dalam upaya penataan kapal di bawah 7 GT yang belum memiliki legalitas atau pas kecil.

“Pas kecil ini kan sama dengan legalitas kapal, karena disitu tercantumkan pemilik kapal, ukuran GT kapalnya, nama kapalnya dan tahun pembuatannya”, jelasnya.

R. Pradigdo menambahkan, Pas kecil yang diserahkan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan yang didaftarkan secara online. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada kapal yang mendapatkan dua sertifikat Pas Kecil. Ia juga mengungkapkan, operator jarangkang yang sudah menyerahkan berkas kepada pihaknya berjumlah 77, namun baru 58 yang lengkap berkasnya.

“Jadi sisanya sebanyak 19 masih dalam proses karena mungkin ada yang belum lengkap surat-suratnya. Tapi apabila nanti sudah lengkap segera dilakukan pengukuran oleh petugas ahli kami dikantor. Pas kecil ini sangat berguna bagi nelayan kita. Karena selain berguna sebagai tanda kebangsaan, juga sebagai satu syarat untuk mendapatkan izin trayek di Dishub provinsi”, tutupnya.

Sumber : Dinas KOMINFO Baubau

Tinggalkan Balasan