
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Miris anak bawah umur FL (15) jadi korban pencabulan lelaki hidung belang di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Buton Sultra,bahkan salah satu tersangka oknum ASN.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat ada laporan dari orang tua korban yang melihat tubuh anaknya ada bekas tanda merah di lehernya.
“Awalnya hari selasa tanggal 22 september pukul 19.30 wita korban membeli gorengan dan kemudian setelah itu kembali ke rumah membawa gorengan tersebut, kemudian si korban keluar rumah tanpa meminta izin dari kedua orang tuanya dan pada hari rabu tanggal 23 september sekitar pukul 20.00 pulang ke rumah dan orang tua korban melihat tanda merah dilehar korban,”ujarnya ketika ditemui selasa (29/09/2020).
Kemudian ibu korban menanyakan tanda merah pada anaknya namun korban tidak menjawab dan ibu korban menghubungi pamannya sehingga diketahui ternyata anaknya telah dicabuli.
Dia menjelaskan atas kejadian itu orang tua melaporkan kasusnya pada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya ASN di Buton dengan inisial JH (51), S(23), AS(28), dan RK para tersangka diketahui telah melakukan pencabulan kepada korban ditempat yang berbeda-beda.
Kata dia lagi karena korban masih dibawah umur dan dilindungi undang-undang maka semua tersangka ditahan dan para tersangka dikenakan pasal 81(1) junto pasal 76 d undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu ketika ditemui Sekda Buton Ir Laode Zilfar Djafar M. Si mengatakan untuk kasus pencabulan yang diduga melibatkan ASN di Buton masih harus menunggu keputusan ingkrah dari pengadilan.
“Kita tunggu keputusan ingkrah dari pengadilan baru kita rapatkan lagi,”ujarnya Ketika ditemui selasa(29/09/2020).











