
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton drs La Bakry M. Si menegaskan penegakan sanksi denda Perbup no 23 tentang disiplin protokol kesehatan akan diberlakukan 1 oktober mendatang.
“Sekarang sudah tanggal 21 September kita beri ruang untuk sosialisasi sampai awal bulan untuk Penegakan Perbup, Per 1 Oktober sudah kita tegakkan Perbup No. 23 ini dan penerapan sanksi”, tegasnya ketika memimpin rakor bersama muspida, camat, kades dan lurah di kantor bupati Buton, senin (21/09/2020).
Ketua DPD Golkar Buton ini mengatakan untuk penerapan Perbup pada tingkat Kabupaten akan dibuat tujuh tim yang akan bertugas setiap hari selama seminggu.
Begitupula ada di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, akan dibuatkan tim dengan melibatkan semua unsur terdiri minimal 5 orang satu tim.
“Segera rapatkan besok untuk langkah-langkah penegakan perbup termasuk membentuk tim di tingkat Kecamatan hingga desa/kelurahan dan dibuatkan tanda pengenal”,katanya lagi.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh peserta rapat agar setiap aktivitas atau kegiatan penegakan perbup untuk didokumentasikan.
Kata dia sebelum tanggal 1 oktober petugas akan terus mensosialisasikan Perbup no 23 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Buton.
Hadir pada rakor tersebut, Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Sekretaris Daerah IrLaode Zilfar Djafar M.Si, Kasubag Humas mewakili Kapolres Buton Polres Buton Iptu Suwoto, Danramil Pasarwajo mewakili Dandim 1413 Buton Kapten inf Bahari , Kasatpol P Hiroshima, dan Kadis Perdagangan Kab. Buton.











