Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Libatkan PKK, Aparat Operasi Yustisi Masker di Wabula

Libatkan PKK, Aparat Operasi Yustisi Masker di Wabula
Libatkan PKK, Aparat Operasi Yustisi Masker di Wabula
Ketua TP PKK buton Delia Montolalo La Bakry saat operasi yustisi sekaligus bagi-bagi masker di Wabula, jumat(18/09/2020).

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Operasi Yustisi untuk penerapan Peraturan Bupati Buton No.23 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 terus dilakukan.

Pemkab Buton, Kodim 1413 Buton dan Polres Buton bahu membahu mensosialisasikan peraturan tersebut untuk menghimbau warganya memakai masker.

Tim Penggerak PKK Buton yang dipimpin langsung Ketua TP PKK Kabupaten Buton Delia Montolalo La Bakry bersama TNI dan Polri dan Satpol PP Kabupaten Buton dan OPD lainnya melibatkan diri dalam operasi yustisi di Kecamatan Wabula.

“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini sebelumnya sudah di lakukakan di Ibukota Kabupaten Buton, Pasarwajo. Operasi Yustisi di luar daerah Pasarwajo pertama dilakukan di Kecamatan Wabula. Selanjutnya akan dilakukan di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Buton,” kata Ketua TP PKK Kabupaten Buton, Ny. Delia Montolalu La Bakry ketika TP PKK membagikan masker di Lapangan Wabula, Jumat, 18 September 2020.

Menurut Ny Delia kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus untuk mengedukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya memakai masker dalam memutus mata rantai covid -19.

Ny Delia juga menghimbau kepada pemerintah kecamatan untuk terus mengedukasi warganya kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan mematuhi protokol kesehatan khususnya dari pemakai masker yang dapat memutus mata rantai covid-19 ini.

Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buton, Juriaddin, SIp menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Wabula dalam melakukan aktivitas sehari-hari tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami juga menyampaikan sanksi sanksi yang telah diterapkan dalam Perbup yaitu sanksi lisan berupa teguran, sanksi sosial berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar akan di beri sanksi melakukan kerja bakti, dan sanksi admistrasi berupa uang denda perorangan berlaku Rp.50.000 – 100.000,” kata Juriaddin.

Kasat Pol PP juga menyampaikan ‘Masyarakat jangan menganggap bahwa diri kita ini sehat lalu kemudian masyarakat yang lain tidak di perhatikan, paling tidak kita harus jaga diri kita dengan pola hidup bersih setiap keluar rumah selalu memakai masker. Kita harus memegang prinsip ” Maskerku adalah maskermu, maskerku melindungiku melindungimu dan maskermu melindungiku”. Artinya agar kita masyarakat saling membahu – membahu saling bekerja secara giat agar kemudian penyebaran covid-19 ini bisa kita hindari paling tidak dari personal personal, orang perorang, keluarga keluarga, sambil kemudian di indahkan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan ini di gelar dengan pembagian masker dan senam bersama, bersama TP PKK Kabupaten Buton dan TP PKK Kecamatan Wabula. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini di hadiri oleh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Anggota TNI, Polres Buton, Satpol PP, dan masyarakat Kecamatan Wabula.

Tinggalkan Balasan